
By,Ketua GPM Halsel
Armain Rusli.
Halmaherah selatan //patroli86.com// – Di Halmahera Selatan, dana desa yang sejatinya menjadi motor penggerak pembangunan justru berubah menjadi sumber konflik dan ketimpangan sosial. Banyak pemerintah desa menyalahgunakan dana tersebut demi kepentingan pribadi dan kelompok, sementara masyarakat hanya menjadi penonton dari kebijakan yang seharusnya mereka rasakan manfaatnya secara langsung.
Fenomena ini menandakan bahwa tata kelola dana desa masih jauh dari ideal. Dana yang besar tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat. Akibatnya, banyak kepala desa bertindak sewenang-wenang, bahkan secara terang-terangan melanggar hukum tanpa rasa takut sedikit pun terhadap sanksi yang seharusnya mengancam mereka.
Kelemahan pengawasan di tingkat desa membuat dana desa rentan disalahgunakan. Aparat penegak hukum sering kali baru bertindak setelah kerugian negara terjadi, padahal seharusnya fungsi pengawasan bisa dijalankan sejak tahap perencanaan. Penindakan yang bersifat reaktif bukan hanya telat, tapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat desa atas pembangunan yang adil dan merata.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya peran dan fungsi para pihak di desa. Kepala desa sering merasa paling berkuasa, BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, dan masyarakat tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun evaluasi. Padahal, keberhasilan dana desa sangat bergantung pada sinergi antara seluruh elemen desa.
Perlu ditegaskan: dana desa bukan milik kepala desa. Dana desa adalah milik rakyat. Setiap rupiah yang keluar harus bisa dipertanggungjawabkan. Maka, penguatan kapasitas kelembagaan desa dan mekanisme pengawasan partisipatif adalah keharusan, bukan pilihan.
Negara tidak boleh menunggu kerugian terjadi untuk bertindak. Pengawasan harus dilakukan sejak rencana disusun. Jika tidak, maka cita-cita membangun desa hanya akan menjadi ilusi, dan dana desa akan terus menjadi sumber masalah, bukan solusi.
(Sulfi/patroli86.com).








