
Tanggamus, Lampung – PATROLI 86.COM ,, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus akhirnya memberikan tanggapan terkait kasus surat izin praktek bidan (SIPB) yang sudah mati di beberapa wilayah kabupaten Tanggamus. Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, pada hari Rabu, 25 Februari 2026, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan beberapa bidan yang melakukan pelanggaran.
“Terima kasih atas bantuan awak media, kami telah melakukan tindakan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan beberapa bidan terkait izin praktek bidan (SIPB) yang ada indikasi melanggar aturan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus.
Sementara itu, Kabid Perijinan Dinas Kesehatan Tanggamus juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap bidan-bidan yang melakukan pelanggaran. “Saya telah melakukan tindakan terhadap bidan-bidan yang melakukan pelanggaran, baik itu terkait surat izin praktek bidan (SIPB) maupun tidak tercantumnya nomor SIPB di papan nama praktek mandiri,” kata Kabid Perijinan.
Kabid Perijinan juga mengucapkan terima kasih kepada awak media yang telah melaporkan kasus ini. “Saya mengucapkan terima kasih kepada awak media atas laporannya, ini sangat membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Tanggamus,” paparnya.
Red Maulani








