
Sragen,, patroli 86.com ,, 9 Juni 2026, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, meminta perhatian serius dari Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terhadap laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami kliennya, Teguh Riyanto, seorang warga sipil asal Kabupaten Sragen.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Teguh Riyanto kepada Tim Kuasa Hukum, dirinya mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemborgolan, penginjak-injakan, pemukulan secara berulang, serta perlakuan yang dianggap merendahkan martabat kemanusiaan. Dugaan peristiwa tersebut saat ini telah dilaporkan kepada institusi Polisi Militer Sub denpom Sragen dan sedang dalam penanganan Proses Hukum.
“Kami meminta Panglima TNI dan Kasad untuk membuka Mata dan Telinga terhadap Jeritan Masyarakat Kecil yang sedang mencari Keadilan. Negara tidak boleh membiarkan Warga Sipil merasa sendirian ketika berhadapan dengan dugaan tindakan yang melanggar hukum,” tegas Rikha Permatasari.
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh Pihak yang dilaporkan tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
NEGARA HUKUM HARUS HADIR MELINDUNGI WARGA SIPIL
Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, _setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama tanpa memandang status sosial, jabatan, maupun institusi tempat seseorang bertugas._
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
_”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”_
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 _menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman dan kekerasan._
Menurut Rikha Permatasari, prinsip-prinsip konstitusional tersebut harus menjadi landasan bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat.
*JANGAN BIARKAN WONG CILIK BERJUANG SENDIRI*
Rikha Permatasari menegaskan bahwa yang sedang diperjuangkan bukan hanya kepentingan pribadi Teguh Riyanto, melainkan prinsip Perlindungan Hukum terhadap seluruh warga negara.
_”Jangan biarkan wong cilik berjuang sendiri mencari keadilan. Hukum harus menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi sesuatu yang ditakuti oleh rakyat. Ketika masyarakat datang mencari keadilan, negara wajib hadir mendengar dan memberikan perlindungan,”_ ujarnya.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar hukum justru merupakan bentuk perlindungan terhadap kehormatan institusi TNI yang selama ini dicintai dan dipercaya oleh Rakyat.
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto meminta agar Panglima TNI dan Kasad:
1. Mengawasi proses penanganan perkara secara profesional dan transparan.
2. Menjamin tidak adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
3. Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.
4. Menindak tegas setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
5. Menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI melalui penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
_”Kami percaya TNI adalah institusi negara yang besar dan terhormat. Karena itu kami yakin Panglima TNI dan Kasad memiliki komitmen yang sama untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara objektif demi tegaknya keadilan dan kepercayaan masyarakat.”_
Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia guna memastikan hak-hak kliennya sebagai warga negara terlindungi sesuai prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
Hormat Kami,
*Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.*
_Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto_
Kantor Hukum Rikha Permatasari & Partners
_”Keadilan tidak boleh berhenti pada mereka yang kuat. Keadilan harus hadir pula bagi mereka yang lemah, sederhana, dan mencari perlindungan negara.”_
Fiat Justitia Ruat Caelum
(Hendaklah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh)








