
BITUNG – patroli86.com – Humas Polres Bitung
Ketentraman warga Perum Mandiri, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, terganggu oleh ulah seorang residivis berinisial ML (36), yang mengancam warga dengan panah wayer pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.
Menanggapi laporan masyarakat, Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim langsung menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga buah anak panah wayer dan satu buah pelontar yang disembunyikan pelaku di bawah tempat tidur. Sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Identitas Pelaku:
Nama: ML
Usia: 36 tahun
Pekerjaan: Buruh
Alamat: Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung
Barang Bukti yang Diamankan:
Satu buah pelontar
Tiga buah anak panah wayer terbuat dari besi, dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru
Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penulis : Tampilang







