
Alahan Panjang ,, patroli86.com ,, Selasa 24/03/2026 Salah seorang Perwakilan Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong melaporkan Pengrusakan Spanduk Larangan ” Di Larang masuk dan memakai lokasi tampa izin”
Hal itu terjadi karena beberapa waktu yang lalu juga sudah ada perjanjian kesepakatan antara Kaum Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo dengan Pemda dan Kepala Dinas Pariwisata
Pada waktu itu di sepakati sementara jalan jalur dua masuk ke Alahan Panjang Resort di tutup sebelah sampai ada penyelesaian, akan tetapi baru semalam pada pagi harinya di turunkan Satpol PP untuk membuka jalan tersebut
Hal itu sudah di sampaikan kepada Bupati Solok, Namun itu jawabnya seperti biasa ” Kita akan selesaikan secepatnya” tanggapan Bupati solok
Dengan tidak adanya penyelesaian, menjelang Lebaran Kaum Malayu Kopong Memasang Spanduk Larangan, hal itu di lakukan juga melapor kepada Bhabinkamtibmas Bripka Adrian qori,
Pada malam harinya spanduk tersebut di copot oleh sekelompok orang mengatasnamakan Pemuda tiga jorong di Alahan Panjang
Setelah kejadian tersebut pihak yang mencopot spanduk tidak ada niat baik menemui Ahli Waris Malayu Kopong, Maka Pihak Ahli Waris Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Gumanti, Namun sayangnya laporan tersebut tidak di terima oleh Kanit Reserse Polsek Lembah Gumanti Bripka Arif
Dengan alasan ” Untuk laporan hal ini harus ada SHM nya “
“Yang di laporkan ahli waris adalah pasal 505 tentang pengrusakan, tapi kanit mengarahkan ke keadaan perdata ” ini menjadi pertanyaan besar kepada Kanit, kenapa tidak di terima laporan masyarakat?”
Di terangkan oleh Ahli waris bahwa ” tanah pusako tinggi atau ulayat tidak harus ada SHM, kalau Alashak kami punya dan juga keterangan dari KAN Niniak Mamak”
Team








