Kadis Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Jhoni Apresiasi laporan masyarakat Pedagang terkait adanya dugaan Pungli di Pasar sayur dan Terminal terpadu Alahan panjang.

Kadis Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Jhoni Apresiasi laporan masyarakat Pedagang terkait adanya dugaan Pungli di Pasar sayur dan Terminal terpadu Alahan panjang.

Alahan panjang
Jumat 25/07/2025
Patroli86

Muhammad joni Kepala Dinas perhubungan yang akrab disapa pak jo sangat mengapresiasi masyarakat pedagang yang melaporkan adanya Pungutan liar yang di duga dilakukan oleh oknum Kepala pasar sayur taratak galundi, sekaligus Ketua Pengelola parkir Terminal terpadu Alahan panjang, Kecamatan lembah gumanti, kabupaten Solok, Sumatra barat.

Laporan pedagang dan pelaku usaha secara tertulis kepada Pemerintahan nagari , BPN ( Badan Permusyawaratan Nagari ) dan Kepala jorong tertanggal 08/07/2025 ,

Pada hari selasa tanggal 21 juli 2025, para pedagang dan pelaku usaha lainnya kembali melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negri solok cabang Alahan panjang dengan membawa bukti- bukti Kwitansi Pembayaran tanpa adanya stempel Badan pengelola pasar yang sah.

Laporan pedagang ini membuat oknum pengelola pasar tidak terima dan berdampak pada Pengusiran truk dari luar Daerah yang yang parkir dan istirahat sekaligus menunggu muatan di Terminal terpadu Alahan panjang, dengan alasan melalui pesan singkat whats app ( WA ) para sopir tidak membayar kewajiban kepadanya sebagai ketua pengelola parkir, Padahal selama ini para sopir dari luar daerah membayar kewajiban kepada petugas parkir di lapangan, tanpa ada bukti pembayaran yang sah (karcis). Hal ini diakui oleh petugas parkir yang tidak bersedia namanya untuk disebutkan,

Kejadian ini membuat para sopir dari luar daerah mempertanyakan kepada Penanggung jawab mereka MH, ” Mas, apa hak Tukang parkir untuk mengusir kami? Terminal Ini kan milik Pemerintah, dan fungsi terminal terpadu ini buat apa ?” sedangkan fungsi dan tugas badan pengelola parkir Hanya mengatur dan memungut retribusi, ujar para sopir dari luar daerah yang biasa istrahat dan menunggu muatan di sana.

MH sebagai penanggung jawab dan tim Media patroli86 Mencoba mengklarifikasi persoalan ini kepada Kepala Dinas Perhubungan kabupaten solok Muhammad jhoni di Kantornya pada hari jumat 25 juli 2025 yang juga di dampingi oleh Kepala UPT, perhubungan Kecamatan Lembah gumanti Erizal,
Dan Beliau sangat terkejut mendengar apa yang di lakukan ketua pengelola parkir, tersebut dan mengatakan tidak ada hak pengelola parkir untuk melarang apalagi mengusir. Jika ada permasalahan yang lain, selesaikan jangan melakukan tindakan sewenang- wenang yang dapat merusak citra Dinas Perhubungan dan nama baik Kabupaten solok dimata masyarakat.
Dan ketika ditanyakan SK Pengelola parkir Kadis menjawab Kalau SK nya sudah tidak berlaku lagi dan tidak akan di perpanjang lantaran sdra Bdy sudah berkali-kali tidak menyetorkan ke kas Daerah yang jumlahnya mencapai Puluhan juta selama kurang lebih satu tahun, sebagai
tertuang pada MOU nya telah disepakati antara dinas Perhubungan dan sdra Bdy. Ujar Muhammad jhoni.

masarakat pedagang dan pelaku usaha pasar sayur taratak galundi, berharap kepada Kapolres solok untuk menindak tegas Aksi pengusiran terhadap sopir truk dari luar daerah yang selama ini istirahat dan menunggu muatan di terminal Terpadu Alahan panjang , dan diharapkan kepada Kejaksaan Negri Solok cabang Alahan panjang untuk menindak lanjuti laporan Para pedagang atas dugaan Pungutan liar yang jumlah nya mencapai jutaan kepada pedagang, ini adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang diatur pada Pasal 368 KUHP.

kepada Pemkab Solok, Dinas Koperindag dan Dinas Perhubungan agar Tidak lagi memperpanjang Kontrak dan mencabut SK Pengelola pasar dan Pengelola Parkir yang dapat merusak Nama baik Kabupaten Solok.

Tim

Daerah