Membangun Kepercayaan Publik dalam Sistem Perpajakan IndonesiaOleh: Angga Pratama Febri

Tangerang Selatan, Patroli86.com – Minggu 21 September 2025 – Pajak merupakan instrumen fundamental dalam kehidupan bernegara dan menjadi wujud nyata kontrak sosial antara negara dan warga negara. Namun, sistem perpajakan di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, mulai dari rendahnya kepatuhan wajib pajak, ketidakadilan beban pajak, birokrasi yang berbelit, hingga praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik.

Negara sebagai pengelola sistem perpajakan dan masyarakat Indonesia sebagai wajib pajak, yang sama-sama memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan fiskal dan pembangunan nasional.

Persoalan ini terus berlangsung hingga saat ini, meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya reformasi, termasuk digitalisasi perpajakan melalui e-filing dan e-billing.

Di Indonesia, di mana lebih dari 70% penerimaan negara dalam APBN bersumber dari pajak, menjadikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan sebagai faktor penentu keberhasilan pembangunan.

Kepercayaan publik melemah karena sistem perpajakan dinilai tidak adil. Beban pajak lebih berat dirasakan kelompok menengah ke bawah melalui PPN, sementara korporasi besar kerap mendapat celah menghindari kewajiban. Ditambah lagi, maraknya kasus korupsi di institusi perpajakan mengikis legitimasi negara di mata rakyat.

Untuk membangun kembali kepercayaan publik, diperlukan reformasi perpajakan yang komprehensif melalui langkah-langkah berikut:
Memperkuat penerapan pajak progresif untuk keadilan fiskal.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan pajak melalui pelaporan publik yang jelas.
Memberantas korupsi di lembaga perpajakan secara konsisten.
Memperluas edukasi dan penyederhanaan prosedur pajak agar lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Pajak tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai instrumen keadilan sosial dan gotong royong nasional. Dengan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berintegritas, Indonesia dapat mengembalikan kepercayaan publik, memperkuat fondasi pembangunan nasional, serta mewujudkan cita-cita UUD 1945.

Penulis : Angga Pratama Febri

Nasional