
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Polres Tabanan melaksanakan pengamanan eksekusi riil (pengosongan) dua bidang tanah dan bangunan di Br. Sudimara, Desa Sudimara, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Kamis (8/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.45 Wita dengan melibatkan 22 personel Polri.
Pengamanan diawali apel kesiapan di Lapangan Apel Tathya Dharaka Polres Tabanan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., M.H. Selanjutnya, personel menuju lokasi dan menempati ploting pengamanan guna memastikan seluruh tahapan eksekusi berjalan aman dan tertib.
Pada pukul 09.20 Wita, dilaksanakan pembacaan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 24/Pdt.Eks.RL/2024/PN Tab. Selanjutnya, pada pukul 09.30 Wita dilakukan pengosongan serta pemasangan bendera eksekusi dan penyerahan berita acara eksekusi kepada pihak pemohon.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Made Tama, S.H., M.H., mengatakan” Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berjalan aman, lancar dan kondusif. Kehadiran personel Polres Tabanan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pengamanan dan memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tertib sesuai ketentuan, sehingga situasi kamtibmas di lokasi tetap terjaga.
Humas Polres Tabanan







