
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyoroti dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan,kamis/08/Oktober/2026
Sorotan tersebut mencuat menyusul hasil investigasi yang dilakukan Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) di Desa Manatahan. Dalam hasil investigasi tersebut, KP2R menemukan informasi mengenai dugaan keberadaan sejumlah fasilitas pengolahan emas berupa mesin tromol yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Kepada media ini Harmain mengatakan, salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan fasilitas tromol yang dikaitkan dengan oknum Kepala Desa Manatahan. Menurutnya, informasi tersebut bukan semata-mata isu yang berkembang di masyarakat, tetapi merupakan bagian dari hasil investigasi KP2R yang perlu diverifikasi dan didalami oleh aparat penegak hukum.
“Kalau hasil investigasi KP2R menemukan adanya dugaan fasilitas tromol yang dikaitkan dengan oknum Kepala Desa, maka informasi ini harus ditindaklanjuti. Aparat penegak hukum perlu turun langsung untuk memastikan siapa pemilik, siapa yang mengelola dan bagaimana aktivitas tersebut berlangsung,” ujar Harmain.
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum maupun memberikan vonis terhadap pihak tertentu. Namun, setiap informasi yang disertai temuan lapangan, menurutnya, harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum hanya menyasar pihak tertentu.
Harmain juga menyoroti adanya proses hukum terhadap dua orang yang saat ini menjalani persidangan terkait dugaan aktivitas PETI. Menurutnya, proses tersebut seharusnya dapat dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas di Manatahan.
“Jangan hanya berhenti pada orang yang bekerja di lapangan. Kalau ada dugaan fasilitas pengolahan, maka harus ditelusuri siapa pemiliknya, siapa yang membiayai, dari mana materialnya dan siapa yang menikmati hasilnya. Semua harus berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya.
Menurut Harmain, prinsip equality before the law harus menjadi dasar dalam penanganan perkara dugaan PETI. Status seseorang, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan pejabat pemerintahan desa, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan informasi yang perlu diperiksa.
“Kalau masyarakat biasa diperiksa dan diproses ketika diduga terlibat, maka siapa pun yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan juga harus diperiksa. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” katanya.
Harmain meminta Polres Halmahera Selatan menindaklanjuti hasil investigasi KP2R dengan melakukan verifikasi langsung di lokasi. Pemeriksaan tersebut, kata dia, penting untuk memastikan apakah fasilitas pengolahan emas yang dimaksud benar-benar ada, siapa yang menguasai atau mengoperasikannya, serta apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas.
Ia juga meminta agar proses penanganan dugaan PETI di Manatahan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan maupun informasi yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar semua informasi diperiksa secara profesional. Kalau tidak terbukti, tentu harus dijelaskan bahwa itu tidak terbukti. Tetapi kalau ditemukan bukti keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan,” jelas Harmain.
Lebih lanjut, Harmain mengatakan GPM mendukung upaya pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal di Halmahera Selatan sepanjang dilakukan secara adil, transparan dan tidak tebang pilih.
“Yang kami dorong adalah penegakan hukum yang berkeadilan. Jangan hanya dua orang yang diproses sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh. Semua harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian,” pungkasnya.
Sementara kepala desa manatahan saat di konfirmasielalui sambungan telfon dan pesan wathap pada rabu pukul16:00 hingga16:22 namun belum memberikan tanggapan resmi.
Polres Halmahera Selatan, maupun pihak-pihak lain yang di sebut dalam pemberitaan ini Masi dalam upaya konfirmasi,media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada semua pihak yang di sebutkan .
(Tim Red)








