
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan mendesak Polres Halsel menuntaskan penanganan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. GPM mengancam menggelar aksi demonstrasi jilid II apabila tidak ada langkah konkret dan kejelasan penanganan perkara tersebut,padasaptu/10/Oktober/2026.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., mempertanyakan tindak lanjut penyidikan setelah dua orang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha. Ia meminta polisi menelusuri informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.
Harmain menyebut nama Kepala Desa Manatahan, Mardan La Munja, seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Oni, serta Hi. La Said dan Sukri dalam konteks dugaan peran yang perlu diklarifikasi penyidik. Namun, dugaan tersebut belum merupakan bukti kesalahan dan harus diverifikasi melalui proses hukum.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum berdasarkan tuduhan. Kami mendesak setiap informasi yang relevan diperiksa secara profesional. Jika ada bukti, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika tidak, berikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan,” tegas Harmain.
GPM juga meminta kepolisian menelusuri dugaan adanya pihak yang memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap aktivitas PETI. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh aparat, GPM meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.
Harmain turut merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161, yang mengatur ketentuan pidana terkait pertambangan tanpa izin serta perbuatan tertentu dalam rantai kegiatan mineral dan batubara.
Terkait langkah lanjutan, Harmain menyebut KP2R telah menyerahkan bukti permulaan kepada Satreskrim Polres Halsel saat aksi pada 28 September 2026. GPM meminta materi tersebut ditindaklanjuti dan perkembangan penanganannya dijelaskan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
“Jika tuntutan kami tidak diindahkan dan tidak ada langkah konkret, DPC GPM Halsel akan menggelar aksi demonstrasi jilid II, termasuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polres Halsel,” ujarnya.
GPM juga mempertimbangkan menyampaikan pengaduan kepada Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri apabila diperlukan.
Hingga berita ini terbitkan , media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halsel serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan GPM. Redaksi membuka ruang hak jawab untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim Red)







