
Denpasar ,, patroli 86.com ,, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua Warga Negara Asing asal Republik Rakyat Tiongkok yang terbukti melakukan praktik medis tanpa izin di Bali. Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa, 29 September 2026.
Kedua WNA tersebut berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Keduanya terbukti membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali secara diam-diam, tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai maupun izin praktik. Perbuatan ini melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Proses pengawalan dan pendeportasian berlangsung mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai. WNA berinisial QL diterbangkan menggunakan Xiamen Airlines rute Denpasar–Beijing, sedangkan WNA LW diterbangkan rute Denpasar–Wuhan pada Rabu, 30 September 2026 pukul 00.30 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan: “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, juga menegaskan pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus diperketat. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa Indonesia memang terbuka bagi orang asing, namun hukum tetap harus dihormati dan ditegakkan secara konsisten.
Redaksi








