
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Satresnarkoba Polres Tabanan melaksanakan Operasi Sarang Narkoba pada Selasa, 13 Oktober 2026, di wilayah Banjar Penebel, Desa Penebel, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan tersebut menyasar orang, benda berupa narkotika maupun obat-obatan terlarang, serta lokasi yang berpotensi disalahgunakan, khususnya rumah kos dan rumah pribadi. Operasi melibatkan 13 personel internal Polres Tabanan serta satu personel eksternal sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengecekan kamar kos, pemeriksaan identitas penghuni, serta patroli dialogis di sekitar wilayah Penebel. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Ananta, S.H., mengatakan” Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ditemukan tindak pidana terkait narkotika sehingga tidak ada tindakan pidana maupun rehabilitasi yang dilakukan. Satresnarkoba Polres Tabanan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika.
Humas Polres Tabanan







