
Nomor: 01/OPINI-KINTAP/X/2026
Hal : Permohonan Penertiban Kewajiban Plasma 20% PT KJW
Dibuat : Eka Adi Putra (Korwil Kalsel Patroli86.com )
Kepada Yth:
Ketua DPRD Kab. Tanah Laut / Ketua Satgas PKH Kejati Kalsel
di Pelaihari / Banjarmasin
Dengan hormat,
Bismillahirrahmanirrahim. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kami sampaikan opini hukum terkait sengketa kebun sawit PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dengan masyarakat Desa Kintap, Kec. Kintap, Kab. Tanah Laut.
DASAR HUKUM
1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3)
2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA
3. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 ayat (1) – kewajiban fasilitasi 20%
4. Perpres No. 120 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat
5. Permen Pertanian No. 18 Tahun 2021 Pasal 33 dan 41
6. Berita Acara Kesepakatan PT KJW dengan Warga Kintap Tgl 29 September 2019
FAKTA HUKUM
1. PT KJW mengelola HGU di Desa Pandan Sari – Kintap. Klaim plasma 2.000 Ha dikelola KUD Mukti Tama.
2. Sejak 2024-2026, KUD tidak menerima SHU (Sisa Hasil Usaha), sehingga kerjasama diputus per 1 Oktober 2026.
3. Warga Kintap Tani 01 menuntut pembebasan 800 Ha lahan ber-Sporadik yang digarap tanpa ganti rugi sejak 2019, sesuai audiensi DPRD Provinsi Kalsel 4 Oktober 2023.
Terdapat ketidaksamaan data luas HGU pemerintah vs realisasi plasma di lapangan.
ANALISA HUKUM
Tindakan PT KJW diduga Wanprestasi dan melanggar kewajiban 20% sebagaimana diperintahkan Permentan 18/2021. Jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam 3 tahun sejak HGU, maka HGU dapat dievaluasi dan dicabut. Tidak dibayarkannya SHU selama 2 tahun merupakan pelanggaran prinsip kemitraan.
TUNTUTAN
1. Audit dan pengukuran ulang total HGU PT KJW oleh BPN Tanah Laut.
2. Audit perhitungan 20% plasma yang wajib (HGU x 20%) vs realisasi 2.000 Ha.
3. Audit penyaluran SHU KUD Mukti Tama 2024-2026.
4. Fasilitasi pengembalian 800 Ha lahan sporadik warga sesuai Berita Acara 29 September 2019.
5. Penerapan sanksi administratif sampai pencabutan HGU jika terbukti melanggar.
PEMERIKSAAN POLISI YANG TAK KUNJUNG USAI – PELANGGARAN HAK ASASI MASALAHNYA
Warga lapor sengketa lahan, malah warga yang diperiksa
Pemeriksaan berbulan-bulan tanpa kepastian: dipanggil, BAP, disuruh pulang, dipanggil lagi
Berkas tidak P-21, tidak SP3, digantung. Ini bikin warga takut ke kebun berbulan bulan tanpa ada hasil untuk anak istri
disebut pemeriksaan sebagai alat tekanan” bukan penegakan hukum Kapolda harus turun tangan.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR POLISI
KUHAP Pasal 109 ayat (2) Penyidik harus segera memberi tahu Jaksa kalau penyidikan dihentikan (SP3). Tidak boleh digantung.
Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Penyidikan harus tuntas dalam 120 hari Lewat itu wajib SP3 atau P-21 sesui aturan yang berlaku.
UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2 ayat (4) Peradilan harus cepat, sederhana, biaya ringan.
Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Pengaduan Warga berhak dapat kepastian hukum max 30 hari.
Kalau pemeriksaan tak kunjung usai pelanggaran asas kepastian hukum Pasal 28D UUD 1945.
OPINI KAMI
Pemeriksaan yang tak kunjung usai di Kintap ada 2 dugaan:
Kriminalisasi Sengketa Perdata
Sengketa lahan dengan PT KJW itu perdata (punya Sporadik vs HGU). Tidak boleh dipidana dengan Pasal 107 KUHP / menghalangi usaha harusnya diselesaikan BPN, bukan Reskrim.
Putusan MA No. 4/Yur/Pid/2018: Sengketa tanah yang ada bukti kepemilikan kedua belah pihak bukan pidana, tapi perdata.
Dugaan Keberpihakan
Jika perusahaan yang lapor, warga yang terus diperiksa, tapi laporan warga tentang penyerobotan 800 Ha tidak diproses, ini melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri: Polisi harus netral.
TUNTUTAN
Kapolres Tanah Laut wajib terbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada Syahrun Dkk & warga Kintap Petani 01 Status: lanjut atau SP3 harus jelas.
Jika tidak ada bukti pidana, terbitkan SP3 demi kepastian hukum.
Alihkan sengketa ke BPN & Pengadilan Perdata bukan Pidana.
Saya menyarankan warga berhak lapor ke Propam Polda Kalsel & Kompolnas jika pemeriksaan lebih dari 120 hari tanpa kejelasan.
Kesimpulan Polisi tugasnya melindungi warga yang punya surat tanah, bukan melindungi HGU yang bermasalah. Pemeriksaan yang digantung itu menyiksa secara psikologis
slogan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H.,M.Si..”Polisi Untuk Masyarakat”
Ini visi-misi resmi Kapolri baru Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang dipaparkan di Komisi III DPR 1 Oktober 2026 ini sebagai catatan oknum polisi nakal yang suka bekingi bandar dan illegal Loging dan Mining.
VISI UTAMA
POLISI BERSAMA MASYARAKAT – Menegakkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045″
Masyarakat jadi pusat orientasi tugas polisi, bukan kekuasaan.
MISI & 9 KEGELISAHAN PUBLIK YANG MAU DIBENAHI
Doktrinnya Continuity with Correction lanjutkan program bagus (Promoter & Presisi) tapi koreksi yang menyimpang, dengan kompas moral Jenderal Hoegeng kejujuran, kesederhanaan, integritas.
Dia janji hapus budaya “No Viral No Justice”. Jadi Lapor -Diverifikasi – Ditangani -Dikabarkan, bukan nunggu viral dulu.
9 masalah yang jadi fokus:
1. Kepastian penanganan laporan
2. Kesetaraan di hadapan hukum
3. Pemberantasan pungli & pelayanan transaksional
4. Pencegahan penyalahgunaan wewenang
5. Pengendalian kekerasan berlebihan
6. Mengubah kultur lapor tunggu viral
7. Kepercayaan sistem pengaduan
8. Transparansi proses perkara
9. Perlindungan kelompok rentan
PROGRAM 100 HARI
Hari 1-30 Audit total – cek tunggakan perkara (seperti kasus pemeriksaan tak kunjung usai di Kintap), laporan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, kesiapan Polres/Polsek
Hari 31-60 Uji perbaikan
Hari 61-100 Perlihatkan hasil & koreksi
Plus 3 prioritas berantas judi online, perkuat Polsek, penegakan hukum berkeadilan merampingkan Mabes dan memperkuat Polres/Polsek, tolak titipan & transaksi jabatan. 5726
Ini pas untuk kasus Kintap Pak. Kalau pemeriksaan Polres Tala digantung berbulan-bulan, itu langsung masuk program 30 hari pertama Kapolri baru: cek tunggakan perkara.
Demikian opini ini kami sampaikan untuk keadilan agraria masyarakat Kintap.
Hormat kami,
[TTD]
Warga Masyarakat Kintap
Banjarmasin, 15 Oktober 2026
–








