
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi jilid III pada Senin mendatang. Aksi tersebut akan dipusatkan di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Halmahera Selatan sebagai bentuk desakan agar penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, diusut secara menyeluruh.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H.,kepada media ini, secara terbuka menantang Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim untuk mendalami dugaan keterlibatan sejumlah nama yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
Harmain mendesak aparat penegak hukum agar menelusuri dugaan keterlibatan Hi. La Said, Kepala Desa Manatahan Marda La Munja, Bos Ini, dan Sukri. Ia meminta kepolisian menetapkan mereka sebagai tersangka apabila hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup dan memenuhi ketentuan hukum.
Menurut Harmain, penanganan kasus PETI Manatahan harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh terkesan hanya menyasar pihak-pihak tertentu. Seluruh dugaan keterlibatan pihak lain, kata dia, perlu ditelusuri secara profesional tanpa pandang bulu.
“Melalui aksi jilid III di depan Mapolres Halmahera Selatan, kami mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim agar serius mengusut kasus PETI Manatahan. Nama-nama yang menjadi sorotan harus ditelusuri secara terbuka. Jika alat bukti dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” demikian penegasan yang disampaikan dalam konteks tuntutan DPC GPM Halsel.
GPM menilai, aksi jilid III ini merupakan bagian dari upaya mengawal proses penegakan hukum sekaligus mendorong kepolisian memberikan kejelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara PETI Manatahan.
Selain aspek penegakan hukum, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut juga perlu ditelusuri dari sisi dampak lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
Melalui aksi di depan Mapolres Halmahera Selatan pada Senin mendatang, DPC GPM berharap aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap tuntutan yang disampaikan serta memastikan setiap informasi dan dugaan yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Bagi GPM, pengawalan kasus ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum. Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka harus tetap didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak polres halsel maupun pihak-pihak yang disebutkan terkait desakan tersebut. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak.
(Tim Red)








