
Polres Tabanan – Polsek Baturiti melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM tentang Penanganan Antrean BBM di SPBU Wilayah Provinsi Bali, pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 19.00 Wita. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H., bersama personel Polsek Baturiti dengan menyasar empat SPBU yang berada di wilayah hukum Polsek Baturiti.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Baturiti bersama personel menyampaikan sosialisasi kepada pengelola SPBU mengenai pentingnya penanganan antrean kendaraan secara tertib dan teratur. Pengelola SPBU diimbau untuk memperhatikan ketentuan dalam surat Gubernur Bali serta berkoordinasi dengan petugas terkait agar antrean kendaraan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan hingga menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. – Melalui Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana, S.H., kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mengatasi antrean panjang BBM di SPBU. Kapolsek juga mengimbau petugas SPBU dan masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, mematuhi arahan petugas, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi pengisian BBM.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di empat SPBU wilayah hukum Polsek Baturiti terpantau aman dan kondusif. Polsek Baturiti akan terus melaksanakan pemantauan serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan instansi terkait guna mengantisipasi antrean panjang, mencegah kemacetan, dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif.
*Humas Polsek Baturiti*






