
TEBO : patroli 86 com Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Tebo melayangkan laporan atau pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor (Polres) Tebo terkait dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 002/LMPP-TB/LPR/VIII/2026, dengan perihal laporan atau pengaduan dugaan penerbitan SKT ilegal di kawasan Hutan Produksi dan pungutan liar (pungli) melalui portal jalan desa.
Dalam surat tersebut, DPC LMPP Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa pihaknya bertindak sebagai pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan permasalahan pertanahan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
LMPP menyoroti dugaan penerbitan ratusan persil SKT di dalam kawasan Hutan Produksi oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Saudarana Saferi. Menurut isi pengaduan, penerbitan dokumen tersebut diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pelapor menduga penerbitan SKT tersebut dilakukan tanpa pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berbadan hukum serta tanpa pemetaan wilayah sebagai bagian dari pengajuan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Atas dugaan tersebut, LMPP meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam suratnya, pelapor turut mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai berkaitan dengan dugaan pendudukan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Minta Dugaan Pungli Turut Ditelusuri
Tidak hanya menyoroti penerbitan SKT, surat pengaduan tersebut juga mencantumkan dugaan pungutan liar melalui portal jalan desa. Dugaan ini menjadi bagian lain dari persoalan yang disampaikan LMPP kepada Polres Tebo untuk ditelusuri lebih lanjut.
Namun, dugaan-dugaan yang tercantum dalam surat tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap fakta, dasar penerbitan dokumen tanah, status kawasan yang dipersoalkan, serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Konfirmasi kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan, Saferi, maupun pihak terkait lainnya juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan informasi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan yang tersedia. Dugaan yang disampaikan pelapor belum dapat dipandang sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut.
( Tiem)








