
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menyoroti pemasangan spanduk imbauan oleh Pemerintah Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, yang menyebut aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus dihentikan sampai seluruh perizinan diperoleh dari pemerintah.
Menurut Harmain, keberadaan spanduk tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan aktivitas pertambangan di Desa Manatahan, terlebih saat dua terdakwa dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah itu tengah menjalani proses persidangan.
“Kalau pemerintah desa sendiri memasang spanduk yang menyatakan bahwa perizinan pertambangan belum lengkap, maka publik patut bertanya, sejak kapan persoalan ini diketahui? Apakah aktivitas pertambangan sebelumnya sudah diawasi, dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah desa maupun instansi terkait?” tegas Harmain.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan memasang spanduk imbauan penghentian aktivitas. Menurutnya, perlu ada penjelasan terbuka mengenai jenis perizinan yang belum terpenuhi, pihak yang menjalankan kegiatan pertambangan, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan sebelum imbauan itu diterbitkan.
“Jangan sampai spanduk hanya menjadi formalitas untuk menunjukkan bahwa pemerintah desa telah memberikan imbauan, sementara publik tidak mendapatkan kejelasan tentang bagaimana aktivitas pertambangan itu bisa berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya,” ujarnya.
Harmain menegaskan, GPM Halsel tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, menurutnya, informasi mengenai dugaan ketidaklengkapan izin merupakan persoalan yang patut diklarifikasi secara serius oleh pihak-pihak berwenang.
Ia juga meminta aparat penegak hukum agar penanganan perkara PETI Manatahan tidak hanya berfokus pada dua terdakwa yang sedang disidangkan apabila dalam proses pendalaman ditemukan informasi dan bukti yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti. Jika ada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan tersebut, maka informasi itu perlu ditelusuri secara profesional. Jangan sampai ada fakta yang relevan justru tidak didalami,” tegasnya.
Menurut Harmain, penyelidikan yang menyeluruh diperlukan untuk mengungkap rangkaian kegiatan pertambangan, mulai dari pihak yang menjalankan operasional, pihak yang mengendalikan kegiatan, hingga status perizinan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.
Ia menambahkan, setiap pihak yang diduga terlibat harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi dan tetap mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi aparat untuk mengabaikan informasi yang layak ditindaklanjuti.
Selain meminta pendalaman perkara, Harmain mendesak Pemerintah Desa Manatahan memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan spanduk tersebut, termasuk kapan pemerintah desa mengetahui persoalan kelengkapan izin dan apakah sebelumnya telah menyampaikan laporan atau teguran kepada instansi yang berwenang.
“Pemerintah desa harus terbuka kepada masyarakat. Kalau memang mengetahui ada persoalan perizinan, jelaskan sejak kapan diketahui dan apa langkah konkret yang sudah dilakukan. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan hanya imbauan tertulis,” katanya.
Harmain juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap status perizinan kegiatan pertambangan di wilayah Manatahan serta mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Menurutnya, persoalan PETI Manatahan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan pertambangan di wilayah Halmahera Selatan, sehingga penanganan hukum tidak berhenti pada perkara yang sedang berjalan, tetapi juga mampu memberikan kejelasan terhadap aspek perizinan dan tanggung jawab pengawasan.
“Pertanyaan kami sederhana: jika izin pertambangan belum lengkap, siapa yang mengawasi aktivitas tersebut selama ini? Apa tindakan yang sudah dilakukan, dan apakah seluruh informasi terkait dugaan PETI Manatahan telah ditelusuri secara menyeluruh? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” pungkas Harmain.
GPM Halsel berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, status perizinan, serta langkah pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Desa Manatahan.
(Tim Red)








