
Donggala – Sulteng
Dengan keadaan cuaca yang kurang baik akibat Banyak nya terjadi hutan yang terbakar di mana – mana , apa lagi cuaca panas sehingga asap nya sangat mengganggu pernapasan, olehnya Kepala Puskesmas Kami Seivi Lembasada Erny, SKM, berkolaborasi dan sinergi dengan Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Untuk melakukan Pembagian Masker Gratis untuk para pengunjung Pasar tradisional pasar Watatu, Desa Watatu, Banawa Selatan, demikian di katakan Kapus Kami Seivi Lembasada Erny, SKM, kepada Awak Media ini, usai laksanakan Pembagian masker gratis kepada Masyarakat Watatu dan pengunjung Pasar, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kepala Puskesmas Kami Seivi Lembasada Erny, SKM, Mengatakan, Kami mengharapkan atas pembagian Masker gratis ini agar masyarakat bisa terbantu untuk mengantisipasi dan pencegahan udara / asap yang menyelimuti langit, serta bisa terbantu menyaring udara asap agar selalu tetap terjaga kesehatan.
Hal yang sama Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Kami sebagai Kapolsek bersama Personel menyambut baik kepada Kepala Puskesmas Kami Seivi Lembasada Erny, SKM, bersama tim Medis, dan Kami apresiasi tentunya, apa lagi ini untuk mengantisipasi terjadinya cuaca udara yang begitu kurang baik akibat asap akibat pembakaran hutan di mana – mana, terutama daerah Kalimantan, dan sebagainya.
Saya berharap semoga kedepan akan kembali normal lagi, sembari membagikan masker gratis kepada pengunjung pasar Watatu, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Warga masyarakat antusias menyambut pembagian gratis / untuk kesehatan.
Kapolres Donggala, AKBP Aditya Rochaulia Suharto SH, S.I.K. M.I.K, yang di Sampaikan kepada Kapolsek Banawa Selatan Ipda Hendrawan, SH, Menghimbau, Stop Kebakaran / Karhutla ( Kebakaran Hutan dan lahan ) :
1- Jangan membuka lahan dengan cara membakar lahan,
2 – Jangan membuang puntung rokok sembarang.
3 – Jangan meninggalkan api unggun tanpa di padamkan,
4 – Segera laporkan apa bila melihat titik api kepada Bhabinkamtibmas atau Polres Donggala.
Ingat, membakar hutan dan lahan dapat dipidana sesuai UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Oleh nya itu Lindungi hutan jaga Lingkungan, selamat kan masa depan.
Kemudian pengaduan Masyarakat hubungi layanan Polisi 24 Jam 110.
Kegiatan berjalan dengan baik, aman, dan lancar.
( FITRI)







