
AMBARAWA — patroli 86.com ,, Proyek Pembangunan Terminal Pasar Projo di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang bernilai kontrak Rp1.579.842.000,00 bersumber dari APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan. Direktur PT. Patroli Grup Internasional, Panji, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menilai pelaksanaan proyek ini janggal karena hingga saat ini tidak terpasang Direksi Keet atau kantor lapangan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan ini dilaksanakan oleh penyedia jasa CV. Danurdana Saka Perkasa Semarang dengan nomor kontrak 00.3.3/02/PPK/KONTRAK/TPRJ.DHB/IX/2026 tertanggal 25 September 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan pondasi dan pemasangan bata ringan terlihat berjalan. Namun, keberadaan Direksi Keet yang berfungsi sebagai pusat koordinasi, penyimpanan dokumen, dan pos komando proyek sama sekali tidak tampak. Padahal, meskipun proyek ini berskala rehabilitasi area parkir dan terminal, keberadaan Direksi Keet merupakan syarat mutlak yang tertuang dalam dokumen kontrak konstruksi (RKS/BoQ) sebagai bagian dari Pekerjaan Pendahuluan.
Fungsi Vital yang Terabaikan
Ketidakhadiran Direksi Keet di area Pasar Projo — kawasan publik yang sangat padat dan aktif — memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Pusat Koordinasi & Informasi Publik
Masyarakat tidak memiliki akses resmi untuk mengetahui progres pekerjaan. Tidak ada tempat yang jelas untuk melihat laporan harian, gambar kerja, administrasi, dokumentasi, penyimpanan shop drawing, daftar hadir pekerja, serta perizinan dengan pengelola pasar dan dinas terkait.
Keamanan Material & Keselamatan Kerja (K3)
Material konstruksi seperti besi beton dan semen terlihat tergeletak di area terbuka, rawan kehilangan dan kerusakan akibat cuaca. Padahal, Direksi Keet seharusnya dilengkapi ruang penyimpanan alat pelindung diri, kotak P3K, dan dokumen keselamatan kerja.
Ruang Koordinasi & Evaluasi
Tidak tersedia ruang untuk rapat evaluasi mingguan antara kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas Perhubungan, yang seharusnya memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana.
“Progres suatu proyek harus dipantau berkala. Tanpa Direksi Keet, masyarakat tidak bisa mengetahui progres pekerjaan dan pengawasan menjadi sulit. Bagaimana konsultan pengawas dan PPK melakukan pengawasan jika kantor lapangannya saja tidak ada?” ujar salah satu sumber di lokasi.
Klarifikasi Belum Ada
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang selaku pemilik kegiatan maupun pihak pelaksana CV. Danurdana Saka Perkasa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait absennya fasilitas wajib tersebut di lokasi proyek.
Publik berharap proyek yang menggunakan uang rakyat ini dapat berjalan transparan, selesai tepat waktu, tepat mutu, dan sepenuhnya sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat terus menindaklanjuti perkembangan dan penjelasan resmi dari pihak terkait.







