
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Janji Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) dan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, hingga rabu (28/10/2026) belum juga direalisasikan.
Kondisi tersebut menuai kritik dari Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H. Ia menilai belum adanya kepastian jadwal RDPU menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan Komisi II DPRD Halsel dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Janji mereka akan menggelar RDPU. Namun, sampai hari ini belum ada undangan, belum ada jadwal resmi, dan belum ada tindak lanjut yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, wajar jika publik mempertanyakan keseriusan Komisi II,” tegas Harmain saat dikonfirmasi di Sekretariat GPM Halsel, Labuha.
Harmain menjelaskan, rencana pelaksanaan RDPU tersebut disampaikan oleh sejumlah anggota Komisi II DPRD Halsel saat menerima massa aksi Jilid II GPM di Kantor DPRD Halsel beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota Komisi II yang hadir di antaranya Fadila Abas, Gufran Mahmud, Tamrin Hi. Hasim, Yoner Moneri, M. Yusuf Nizar, Siska Tendean, dan Gabrina Elliyana Bachmid.
Menurut Harmain, RDPU itu direncanakan menjadi forum klarifikasi terbuka dengan menghadirkan GPM sebagai pelapor, Pemerintah Desa Manatahan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan masyarakat lingkar tambang, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan koalisi KP2R.
Pihak-pihak yang ingin dimintai klarifikasi, menurut GPM, termasuk pemodal yang dikenal dengan nama Bos Oni, Haji Lasaid yang disebut sebagai pengusaha tong atau tromol, serta Sukri yang disebut sebagai koordinator penagihan dana.
“Kami ingin semua persoalan dibuka secara terang melalui forum resmi. RDPU bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk mengklarifikasi fakta, memeriksa dasar hukum kegiatan pertambangan, dan memastikan apakah pungutan yang dipersoalkan memiliki landasan hukum atau tidak,” ujarnya.
GPM menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan oleh pihak terkait, terutama menyangkut status legalitas aktivitas pertambangan di Desa Manatahan.
Harmain menyebut, wilayah tersebut masih dalam tahap pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, pengusulan WPR tidak dapat disamakan dengan izin untuk melakukan kegiatan penambangan.
Ia menegaskan bahwa status wilayah, perizinan usaha pertambangan, dan persetujuan lingkungan merupakan aspek yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
GPM juga menyoroti surat imbauan Pemerintah Desa Manatahan tertanggal 19 Oktober 2026 yang, menurut mereka, menyatakan bahwa persyaratan perizinan pertambangan belum sepenuhnya lengkap.
Bagi GPM, surat tersebut perlu menjadi salah satu bahan klarifikasi dalam RDPU, termasuk untuk mengetahui sejak kapan pemerintah desa mengetahui persoalan perizinan tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan untuk menindaklanjutinya.
“Kalau memang perizinannya belum lengkap, harus dijelaskan secara terbuka bagaimana status kegiatan di lapangan, siapa yang bertanggung jawab, dan langkah apa yang dilakukan instansi berwenang. Jangan sampai masyarakat terus beraktivitas tanpa memahami konsekuensi hukumnya,” kata Harmain.
Ia meminta DPRD tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi juga mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan Pungutan Dipertanyakan, GPM Minta Dasar Hukum Dibuka
Selain persoalan legalitas pertambangan, GPM mendesak adanya klarifikasi mengenai dugaan pungutan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Manatahan.
Pungutan yang dipersoalkan meliputi dugaan uang koordinasi, uang keamanan, pungutan per tong atau tromol, serta sumbangan yang disebut berkaitan dengan pembangunan fasilitas.
Harmain menilai, apabila terdapat klaim bahwa pungutan tersebut bukan pungli, pihak terkait perlu menjelaskan dasar hukum, mekanisme pemungutan, pihak yang menerima uang, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dananya.
“Kalau disebut tidak ada pungli, mari buktikan melalui forum resmi. Apa dasar hukumnya? Apakah ada peraturan desa atau peraturan daerah yang menjadi landasan? Apakah ada bukti pembayaran resmi dan pencatatan keuangan yang bisa diperiksa? Semua itu harus dijelaskan berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan pungutan tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa pemeriksaan terhadap fakta, unsur hukum, dan alat bukti. Namun, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai kewenangan.
GPM juga meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut agar klarifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
GPM Ingatkan Risiko Hukum bagi Pelaku Pertambangan Tanpa Izin
Harmain turut mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap aktivitas pertambangan yang belum memiliki kepastian perizinan sebagai kegiatan yang otomatis aman dari konsekuensi hukum.
Menurutnya, penambang, pemilik usaha pengolahan material, pemasok, maupun pihak lain yang terlibat harus memahami kedudukan dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan.
Ia mencontohkan penanganan perkara dugaan PETI di Desa Anggai, Kecamatan Obi, yang menurut GPM telah diproses oleh Polres Halmahera Selatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halsel. Dalam perkara tersebut, disebutkan adanya olah tempat kejadian perkara, penyitaan sekitar 800 karung material, serta penetapan dua orang tersangka. Perkara itu, menurut informasi yang disampaikan GPM, telah berlanjut ke Pengadilan Negeri Labuha.
“Di Anggai, proses hukum berjalan berdasarkan laporan dan penanganan aparat. Karena itu, masyarakat di Manatahan juga harus memahami bahwa tidak ada pihak yang bisa memberikan jaminan bahwa suatu aktivitas akan terbebas dari proses hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Harmain menegaskan, tujuan RDPU bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan mendorong transparansi, memperjelas status kegiatan pertambangan, dan mencegah potensi pelanggaran hukum berlanjut.
“Prinsipnya, pencegahan lebih baik daripada menunggu persoalan menjadi lebih besar. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan harus memastikan persoalan ini mendapat penjelasan serta tindak lanjut yang jelas,” katanya.
Desak Ketua DPRD Evaluasi Komisi II
Atas belum terealisasinya jadwal RDPU tersebut, GPM mendesak Ketua DPRD Halmahera Selatan mengevaluasi tindak lanjut yang dilakukan Komisi II.
Harmain meminta pimpinan DPRD memberikan penjelasan kepada publik mengenai alasan belum adanya jadwal resmi, sekaligus memastikan aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi demonstrasi tidak berhenti tanpa kepastian.
“Kami meminta Ketua DPRD menegur dan mengevaluasi Komisi II jika memang belum menindaklanjuti komitmen yang disampaikan saat hearing. Jangan sampai masyarakat menilai RDPU hanya menjadi janji untuk meredam aksi, sementara persoalan yang dilaporkan tidak memperoleh kejelasan,” tegasnya.
GPM memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Komisi II DPRD Halsel untuk mengeluarkan jadwal resmi RDPU. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, GPM menyatakan akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor DPRD Halsel dan melaporkan dugaan pembiaran yang mereka persoalkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara.
Hingga berita ini diterbitkan,belum ada tanggapan resmi dari DPRD komisi ll Halmahera selatan,media ini tetap membuka ruang klarifikasi bagi komisi ll dan ketua DPRD Halmahera selatan.
terkait alasan belum ditetapkannya jadwal RDPU tersebut.
(Tim Red)








