
Polres Jembrana memfasilitasi penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah, pemenuhan hak korban, dan kepastian prosedur hukum.
Gelar perkara dipimpin Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., di Ruang Gelar Perkara Satlantas Polres Jembrana, Rabu (28/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Lantas, Kasi Propam, Kasikum, Kasiwas, penyidik Satlantas, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta pihak korban dan terlapor.
Perkara ini berawal dari kecelakaan lalu lintas pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 06.00 WITA di Banjar Kaleran Kaja, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dan seorang pejalan kaki yang mengalami luka.
Dalam gelar perkara, peserta membahas kronologi kejadian, hasil penanganan, serta pemenuhan persyaratan keadilan restoratif. Masukan dari fungsi pengawasan, hukum, dan Propam turut disampaikan untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora menekankan pentingnya melengkapi administrasi perkara sesuai prosedur, menjaga hubungan baik antara kedua belah pihak, dan mencegah timbulnya persoalan baru setelah kesepakatan perdamaian.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saya minta seluruh kelengkapan administrasi dipenuhi dan kedua belah pihak menjaga hubungan baik agar kesepakatan damai ini membawa manfaat serta tidak menimbulkan permasalahan baru,” demikian penekanan Kapolres dalam gelar perkara tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta, S.H., bersama peserta gelar perkara membahas aspek penanganan kasus dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan masukan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut perkara.
Hasil gelar perkara menyepakati penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dan penghentian pada tahap penyelidikan, dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pendekatan ini, Polres Jembrana berupaya mendorong penyelesaian yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, dan keharmonisan di tengah masyarakat tanpa mengabaikan prosedur hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Orang tua juga diharapkan memastikan anak-anak yang belum memenuhi persyaratan usia dan ketentuan hukum tidak mengendarai kendaraan bermotor.








