
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Dugaan membawa anak tanpa persetujuan ayah kandung menjadi perhatian di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Seorang anak laki-laki berinisial M.H. (7 thn) dilaporkan dibawa pergi dari rumah sakit oleh seorang pria yang disebut pelapor sebagai mantan mertuanya, saat anak tersebut masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 11.35 WIT di wilayah Desa Marabose, Kecamatan Bacan. Pengaduan terkait kejadian tersebut telah diterima Polres Halmahera Selatan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) bernomor STPL/639/X/2026/SPKT, pelapor bernama Taslim mengadukan dugaan tindakan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Armin R.
Dalam uraian pengaduannya, Taslim menyebut Armin R. datang ke rumah sakit dan membawa M.H. pergi tanpa persetujuannya. Taslim mengaku tidak menerima tindakan tersebut karena anaknya masih menjalani perawatan medis.
“Saya tidak terima dengan tindakan yang diambil oleh mantan mertua saya. Anak saya masih menjalani perawatan medis. Kenapa harus membawa pergi anak saya tanpa persetujuan dari saya?” ungkap Taslim, yang mengaku sebagai ayah kandung M.H.
Taslim juga mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana anak tersebut dibawa maupun apa tujuan tindakan itu. Kondisi tersebut, menurut pengaduannya, menimbulkan kekhawatiran terkait keberadaan dan kelanjutan perawatan medis anak.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut keberatan pelapor, tetapi juga pentingnya memastikan keberadaan, keselamatan, serta pemenuhan hak anak. Terlebih, peristiwa yang dilaporkan terjadi ketika anak tersebut masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Meski demikian, dugaan membawa anak tanpa persetujuan tersebut masih perlu didalami melalui klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penerimaan pengaduan oleh kepolisian menjadi tahap awal untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan pelapor. Langkah selanjutnya diharapkan mencakup pendalaman kronologi kejadian, permintaan keterangan dari pelapor dan pihak yang dilaporkan, serta penelusuran keberadaan dan kondisi anak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Belum ada pula informasi terverifikasi mengenai keberadaan anak setelah kejadian maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
Penanganan perkara ini diharapkan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memastikan keselamatannya dan terpenuhinya kebutuhan medis. Di sisi lain, seluruh pihak perlu mendapatkan proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dari semua pihak demi menjunjung keberimbangan berita.
(Tim Red)








