
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Pelapor berinisial TG secara resmi menyatakan mencabut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Keputusan tersebut disampaikan setelah kedua belah pihak bersama keluarga masing-masing menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban saat ini berusia 23 tahun. Sementara itu, tiga pihak terlapor masing-masing berusia 18 tahun, 19 tahun, dan 25 tahun. Keterangan usia tersebut berdasarkan data tanggal lahir yang diperoleh dan dihitung hingga 6 November 2026.
Dengan adanya perbedaan usia tersebut, aspek hukum perkara perlu dicermati berdasarkan usia masing-masing pihak, khususnya pada saat dugaan peristiwa terjadi.
Surat kesepakatan perdamaian kedua belah pihak ditandatangani di Labuha pada 22 Oktober 2026. Dalam dokumen tersebut, kedua pihak menyatakan telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan.
Kesepakatan itu dibuat dalam keadaan sadar, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, serta disaksikan oleh sejumlah saksi.
Selanjutnya, pada Jumat (6/11/2026), pelapor TG kembali membuat surat pernyataan pencabutan laporan polisi di Labuha.
Dalam surat tersebut, TG menyatakan bahwa keputusan pencabutan laporan dilakukan atas kehendak sendiri, tanpa tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak mana pun.
Laporan yang dicabut itu sebelumnya tercatat dengan Nomor LP.B/359/X/2026/SPKT/POLRESHALSEL/POLDAMALUT tertanggal 14 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, TG menyampaikan tidak ingin melanjutkan persoalan tersebut karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan. Ia juga menyebutkan keinginannya untuk kembali ke kampung halaman.
Hal senada disampaikan ibu pelapor. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga telah menyepakati penyelesaian persoalan yang menimpa anaknya bersama keluarga pihak terlapor. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian tertanggal 22 Oktober 2026 dan disampaikan kepada Polres Halmahera Selatan.
Meski kedua belah pihak telah membuat kesepakatan perdamaian dan pelapor menyatakan mencabut laporan, aspek hukum perkara tersebut tetap perlu menjadi perhatian.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Pasal 4 ayat (2) huruf a memasukkan perkosaan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
Sementara itu, Pasal 23 UU TPKS menegaskan bahwa perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Karena terdapat pihak terlapor yang masih berusia 18 dan 19 tahun berdasarkan perhitungan usia saat pencabutan laporan, penerapan ketentuan hukum perlu mempertimbangkan usia masing-masing pihak pada saat dugaan peristiwa terjadi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, kesepakatan perdamaian keluarga dan pencabutan laporan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana maupun menjadi dasar otomatis untuk menghentikan proses penyidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 juga mengatur tindak pidana perkosaan dalam Pasal 473.
Oleh karena itu, penanganan perkara tetap perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
Atas adanya dua dokumen tersebut, Polres Halmahera Selatan diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya telah diterima.
Pihak kepolisian juga perlu menjelaskan apakah surat pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian tersebut hanya diterima sebagai dokumen pernyataan para pihak atau memiliki konsekuensi terhadap proses penanganan perkara.
Kepastian hukum menjadi penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dapat dihentikan hanya melalui kesepakatan perdamaian keluarga.
Di sisi lain, kehendak dan keterangan pelapor tetap harus dihormati dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Halmahera Selatan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut setelah diterimanya surat pencabutan laporan tertanggal 6 November 2026.
(Tim Red)








