
BANDAR LAMPUNG – Patroli86.com Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Oktober 2026.
Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Dari 5 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan ,10 orang tersangka, dan menyita barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis dengan nilai ekonomis mencapai Rp 125.123.200.000, (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Dua Puluh Tiga Juta, Dua Ratus Ribu Rupiah).
Barang Bukti yang Diamankan
Shabu: 61,9 Kg
Ganja: 33,1 Kg
Ekstacy: 19.696 Butir
Etomidate: 2.143 Pcs
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif untuk mencegah serta menindak tegas peredaran narkoba di wilayah Lampung.”Brigjen Pol Yustan Alpiani, Kapolda Lampung
Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan LAMPUNG BEBAS NARKOBA.
Maulani








