Boyolali : patroli86.com – Senin 26 Feb 2024 Ketika Team Awak Media Melintas di SPBU 44 573 05 Mencurigai Mobil L300 Kepala hitam bok warna silver dengan Nopol (AD 8653 MD) Mengisi cukup lama, Setelah didatangi Mobil tersebut ternyata benar mobil L300 tersebut milik mafia BBM inisial (G N) Oknum Brimob”pengakuan dari Sopir pengangkut BBM ilegal tersebut.
Sudah Viral di media sosial namun tidak ada tindakan dari APH maupun dari BPH migas seakan-akan tutup mata, Begini kah hukum di Indonesia?
Walaupun kegiatan mereka melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00, sepertinya tidak membuat mereka takut, terbukti semakin maraknya ditemukan SPBU nakal bekerjasama dengan para mafia BBM jenis solar. Hingga menjadi suatu tanda tanya dikalangan masyarakat, ada apa dengan penegak hukum kita? sehingga bisa kecolongan atau memang mereka sudah berkoordinasi dengan para oknum penegak hukum itu?.
Contoh: Sudah ada beberapa pemberitaan Pengangsu BBM bersubsidi ilegal di Boyolali milik inisial (G N) Namun dia cuek dan seakan-akan kebal hukum.
Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga bukan industri yang diawali oleh para pengangsu yang sudah terkoordinir oleh pihak SPBU 44 573 05 Sunggingan Boyolali kepada mafia Penimbun BBM bersubsidi jenis solar.
Kalau kita melihat tindakan yang di lakukan oleh PT. PERTAMINA (Persero) dan BPH Migas serta dari Aparatur Penegak Hukum (APH) Polri tidak membawa efek besar bahkan tampak diabaikan oleh para mafia-mafia BBM, Bahkan sudah banyak yang ditangkap dan SPBU sudah banyak yang kena pembinaan namun ditemukan masih banyak yang beroperasi secara terang-terangan, dan Diperkirakan dalam waktu sehari mampu membeli bahan bakar jenis Solar bersubsidi sebanyak 15 ton bahkan bisa lebih
Penting diketahui, solar yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk para mafia BBM, Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Semoga jajaran Polres Boyolali Polda Jateng segera bergerak cepat menindaklanjuti serta mengungkap para mafia BBM Bersubsidi yang merugikan masyarakat dan Negara tersebut.
BERSAMBUNG…!
Red/Team.







