
Jember : // patroli86.com // Saat Team Awak Media Melintas Dari Banyuwangi arah ke Probolinggo melihat ada beberapa oknum polisi yang lakukan operasi tanpa plang.
Lanjut team awak media mendatangi razia tersebut untuk di konfirmasi ternyata setelah di v konfirmasi ke salah satu oknum polisi yang melakukan razia “Lalu jawab oknum tersebut ini bukan razia”, Ujarnya Kepada team awak media.
Salah satu oknum polisi tersebut meminta KTP salah satu dari team media dan mem foto id-cardnya, setelah itu oknum polisi yang melakukan razia tersebut menunjukkan Surat Perintah Nomor Sprin/38/Vl/HUK.6.6.2024.

” Apakah benar melakukan operasi/razia surat yang ditujukan tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2024, sedangkan para oknum yang melakukan razia tersebut pada hari Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 08:30 “
Lanjut Team awak media juga menanyakan perwira nya juga tidak ada, dan surat perintahnya juga tidak sesuai tanggal dengan pelaksanaan kegiatan razianya.
Prosedur razia polisi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, yakni: Dalam melakukan razia, petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Polisi yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut kepolisian; Razia dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Polisi wajib menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan; Tanda yang menunjukkan adanya razia tersebut harus ditempatkan di tempat yang mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Dalam melakukan razia, polisi harus berpedoman pada kode etik kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diminta kepada Kapolres Jember Jawa Timur untuk memperhatikan anggotanya polantas yang diduga melakukan razia ilegal.
(Red/Team)








