Jepara,patroli86.com-Kasus dugaan adanya indikasi penculikan dan penganiayaan di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, setelah Gagal di lakukan Diversi, akhirnya kasus tersebut berlanjut di proses ke ranah hukum, Senin 27 Februari 2023.
Berdasarkan SP2HP dari Reskrim Polres Jepara yang di berikan ke pihak pelapor melalui Kuasa hukumnya, tertanggal 24 Februari 2023, dengan Nomor Surat B/19/II/Res.1.6./2023/Reskrim, yang menerangkan bahwa, terkait kasus tersebut yang sudah di lakulan terhadap anak Petinggi/Kepala Desa : membuat laporan Polisi, melakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Jepara, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan Saksi.
Mengirim permintaan visum et Repervum di RSUD RA Kartini Jepara, melakukan Gelar perkara peningkatan status, melakukan rencana pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH), melakukan upasa Diversi dan pemberkasan.
Dan yang sudah di lakukan terhadap Oknum Petinggi/Kepala Desa adalah membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi Penyidikan (Mindik), serta akan segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terhadap oknum Kepala Desa Mindahan tersebut.
Atas dasar hal tersebut di atas LSM GNP-TIPIKOR DPD Jepara yang betul-betul mengawal dan sebagai pendampingan terhadap pelapor yang melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Jepara dari awal, saat silaturohmi ke Pemimpin Media Caraka Bhayangkara Indonesia dengan tegas menyampaikan bahwa GNP-TIPIKOR tanpa Surat Kuasa dan dengan Surat Kuasapun akan mengawal kasus tersebut sehingga Pelapor mendapatkan Keadilan.
Muhammad Sholeh, SH., selaku Ketua GNP-TIPIKOR DPD Jepara kepada pemred cbi-news menjelaskan bahwa, “kami sudah berusaha menemui Kasat Reskrim dan Kapolres Jepara terkait kasus dugaan adanya indikasi penculikan dan penganiayaan tersebut, dan menurut Pak Kasat Reskrim terkait oknum petinggi pasal yang bisa di terapkan adalah pembiaran alasanya belum ada 1 x 24 jam”, jelasnya.
“Dalam hal ini kalau menurut kami, jela-jelas bahwa si anak tersebut di ambil dari tempatnya bermain tanpa sepengetahuan orang tuanya dan di paksa naik mobil oleh oknum Petinggi dan anaknya di bawa ke rumah oknum Petinggi tersebut apa bukan penculikan itu namanya, dan barang bukti satu unit mobil yang di pakai saat ini infonya sudah tidak ada di Rumah Petinggi”, lanjut Sholeh.
Di tempat yang sama Ismail selaku Sekertaris GNP-TIPIKOR DPD Jepara membenarkan apa yang di sampaikan Ketuanya, dalam hal kasus dugaan adanya indikasi penculikan dan penganiayaan di Desa Mindahan tersebut.
“Benar apa yang di sampaikan Pak Ketua, kita jadi heran kita ini suatu lembaga masyarakat yang mempertanyakan kasus adanya indikasi penculilan dan penganiayaan yang di tangani Polres Jepara, namun kenapa pak Kasat menyampaikan ke Kami, kalau Punya Saksi Ahli hadirkan ke Polres Jepara”, jelas Ismail.
” Yang jelas kita semua bingung, pasal berapa dalam KUHP yang menerangkan bahwa bisa di kategorikan penculikan itu sudah lebih 1 x 24 jam seperit yang di sampaikan pak kasat dalam penerapan pasal oknum Petinggi Mindahan sehingga hanya di terapkan Pasal Pembiaran”, pungkas Ismail.
Atas dasar permintaan dari Kasat Reskrim Polres Jepara terkait Saksi Ahli/pendapat ahli Hukum Ketua GNP-TIPIKOR DPD Jepara akhirnya Koordinasi dengan salah satu anggota Paminal Polda Jawa Tengah. Dari pembicaraan tersebut, terdapat gagasan GNP-TIPIKOR dalam waktu dekat ini akan di pertemukan dengan Bidkum Polda Jawa Tengah dan Wakapolda Jawa Tengah untuk mempertanyakan kasus tersebut
(Ref.sugiman)







