Nunukan,, Patroli86.com ,, waktu dan tkp pada hari kamis tanggal: 25 / 07 / 2024, sekitar pukul: 15.20 wite, di jl. batu lamampu RT. 007 desa tanjung karang kec. sebatik kab. Nunukan Prov. Kaltara.

Tersangka atas nama Alwi usia 81 tahun pekerjaan petani jenis kelamin laki-laki alamat jl. Tanjung kura RT. 002 desa. bukit Aru indah kec. sebatik Timur kab. Nunukan Prov. Kaltara..
Barang bukti tujuh bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi narkotika gol satu jenis sabu dengan berat bruto lima puluh sembilan koma dua puluh empat gram.
satu buah timbangan digital, satu buah kantong kain tempat kaca mata warna hitam, satu buah kotak kaca mata warna hitam, satu lembar celana kain warna hitam, satu buah penjepit besi, satu buah gunting, satu paket plastik berwarna bening, satu buah Handphone warna navy merk “Oppo”.
Kronologis menindaklanjuti informasi yang diterima terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu asal sei Melayu Malaysia daratan Malaysia yang berbatasan langsung dengan sebatik Indonesia, pada hari Rabu tanggal: 24 / 07 / 2024.
selanjutnya dilakukan pencarian terhadap seorang laki-laki yang diduga membawa sabu dimaksud hingga ditemukan pada hari kamis tanggal: 25 / 07 / 2024. sekitar pukul: 15.20 wite, berada di sebuah rumah di jl. batu lamampu RT. 007 desa. Tanjung karang kec. sebatik.
saat dilakukan pemeriksaan badan di temukan satu bungkus plastik bening berisi sabu terbungkus dengan kantong plastik warna merah muda yang disimpan dalam kantong celana kain sebelah kiri.
Kemudian dilakukan interogasi singkat, dan pelaku mengakui bahwa masih terdapat sabu sebanyak enam bungkus yang disimpan di atas plafon rumah total sabu yang ditemukan sebanyak tujuh bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto lima puluh sembilan koma dua puluh empat gram.
selain itu turut kami temukan timbangan elektronik satu unit handphone merk Oppo, satu paket plastik berwarna bening dan satu buah penjepit besi.
Laki-laki tersebut mengaku bernama Alwi seorang warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah sei Melayu Malaysia.

dirinya mendapatkan sabu dari Tawau Sabah Malaysia lalu membawa sabu tersebut dengan maksud untuk dibawa dan di jual nya ke kab. bone Sulsel.
namun karena dirinya menunggu penjemput dari Sulsel sehingga dirinya singgah di sebatik dan berupayah menjual sabu di sebatik.
selain daripada itu pelaku terlapor Alwi merupakan dpo LP nomor : 32 tanggal: 23 / 06 / 2024 an. Tersangka bas dan tersangka mus.
selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(Team Patroli86 Nunukan)







