
Patroli86.com, Jambi – Kades Dusun Mudo Iskandar, diisukan menerbitkan Surat Supradik Tanah secara masal, akan tetapi tanah yang di supradik tidak pernah warga desanya garap dan kuasai sebelumnya, menurut isu yang beredar, Berarti supradik ini palsu, menurut sumber.
Selain itu, Pemdes Desa Dusun Mudo, diinformasikan kepada media ini, telah mengadakan pemukutan dana sebesar 25 ribu rupiah per KK kepada warga sebanyak 700 KK.
Hal ini diutarakan oleh warga Desa Dusun Mudo kepada media ini. Warga ini menceritakan, bahwa Ketua RT Yanto dan Kadus Ari telah mendatangi rumah rumah warga, untuk memungut dana sebesar 25.000 atas perintah Kades Iskandar.
Uang tersebut, merupakan iuran warga kepada Pemdes yang tidak tau tujuannya. Pemdes juga mengiming imingi warga, akan mendapatkan dana ganti rugi lahan desa. Oleh perusahaan perkebunan sebesar 12 juta per KK bagi warga yang telah menyetorkan pungutan tersebut, ungkap warga ini.
Kepada media, warga ini berharap agar informasinya ini di publikasikan, karena diduga Kades Dusun Mudo katanya telah mengibuli warga desanya sendiri, ungkap warga ini.
Terkait hal ini, media berupaya mengkonfirmasi pihak Pemdes Dusun mudo.
Kades Dusun Mudo Iskandar, kepada media ini memberikan tanggapanya, atas informasi warganya kepada media ini via WA.
Menurut Kades Iskandar ” Waalaikum salam, untuk pungutan 25000 kami dari pemdes tidak pernah pungut biaya sepeserpun, kalau masyarakat itu badan hukumnya kelompok tani atau koperasi, silahkan tanya kepada pengurus kelompok tani atau koperasi, dan untuk pembuatan supradik itu sudah sesuai aturan, kami pemdes adalah melayani masyarakat, supradik yang diterbitkan atas permintaan masyarakat sudah ada paktor pendukungnya sebelum supradik di buatkan, demikian terima kasih atas infonya 🙏” jawab kades Iskandar via WA.
Hamdi Zakaria









