
Kab.Solok ,,Patroli86.com,,
Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu ( integrated criminal justice system’) secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik seharusnya dengan menghadirkan pihak Pelapor dan Terlapor.
Gelar perkara diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 7 ayat (1) huruf J KUHAP.
Dan Gelar perkara bertujuan untuk :
- Memastikan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan
- Mencapai efisiensi dan penuntasan dalam penanganan perkara.
Dalam gelar perkara, terlapor dan pelapor wajib hadir secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
Sedangkan dalam Gelar perkara kasus penganiayaan wartawan ini di Polres Solok tidak dihadiri oleh pelapor dan terlapor, dan ini dianggap cacat hukum oleh merujuk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
“Dari mulai penyelidikan sudah banyak kejanggalan yang dirasakan aneh oleh korban sehingga terkesan lelet dan tidak profesional dalam menangani perkara oleh Tim Penyidik Polres Solok dan terkesan main-main atau ada main “.
Karena kasus penganiayaan ini sudah jelas berencana dan para pelaku sudah jelas dan terekam dalam video kamera hp seluler korban dari sebelum kejadian sampai selesai.
Namun penyidik hanya menetapkan satu tersangka Indra alias Lenje, sedangkan pelaku yang berperan mengancam korban, Jon Klahar dan diduga otak pelaku Abrar alias Ucok dibebaskan oleh penyidik. ” Ini jelas sekali keberpihakan penyidik kepada para pelaku yang lain”
“Ada apa dengan penyidik Polres Solok? Apakah tidak berpengalaman atau sengaja bermain dengan para pelaku kejahatan?
Atau terpengaruh oleh iming-iming keluarga pelaku yang tidak ingin saudara mereka ditahan?”
Sedangkan keluarga tersangka indra alias lenje menanyakan kepada korban, “kenapa cuma kakak saya yang di tahan? Yang lain kenapa dibebaskan oleh penyidik, bang ?”. Ujar salah seorang keluarga pelaku kepada Korban
Untuk kasus ini ” Saya selaku korban meminta kepada Pihak Kepolisian agar benar – benar menegakkan dan memproses kasus ini secara Hukum yang berlaku secara jelas dan terang, karena bukti lebih terang dari cahaya”
Dengan keadaan lambatnya proses hukum ini, bahkan rekan-rekan media online telah menviralkannya
Akan tetapi Kapolres Solok AKBP Muari SIK seakan tutup mata dan tidak merespon berita tersebut ?
Tim Patroli








