
Solok,, patroli86.com,, 7 Desember 2024,Saat banyaknya permintaan telor,muncullah aktivitas peternanakan telor ilegal disumatra barat,kab solok khususnya nagari bukit kanduang,kembali menjadi sorotan menggambarkan lemahnya penegakkan hukum yang melibatkan pengusaha,pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penelitian dari tokoh masyarakat mengungkatkan lemahnya pengawasan pemerintah yang seringkali disebabkan oleh saling lempar tanggung jawab antara pemerintahan nagari dan pemerintahan kabupaten serta keterlibatan aktor politik dalam praktik ilegal tersebut.
Ditengah tekanan sosial dari masyarakay yang bergantung pada peternakan ilegal sebagai sumber pendapatan,pemerintah menghadapi dilema antara penegakan hukum dan stabilitas sosial.

Temuan menyebutkan bahwa banyak pengusaha peternakan memiliki koneksi dengan pejabat kabupaten dan wali nagari tersebut meskipun pada tanggal 29 oktober 2024,no 6004/346/DLH-2024 tentang penghentian sementara kegiatan peternakan ayam petelor kepada direktur CV RISKI FARM karena kegiatan tersebut belum memiliki UKL dan UPL tapi sampai saat ini masih beroperasi.
Seharusnya pemerintahan kabupaten memberikan sanksi administrasi agar pengusaha bisa di pidana tetapi tidak dilakukan,dan sampai sekarang belum dilakukan,apalagi pemerintahan nagari tersebut tetap membiarkan dan memungkinkan mereka beroperasi tanpa resiko hukum seringkali dengan imbalan gratifikasi.
Selain dampak sosial dan ekonomi aktivitas tersebut juga mengakibatkan kerusakan lingkungan serius termasuk pencemaran udara,bau yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistim disekitar kandang ayam tersebut yang mana seharusnya kandang tersebut dibangun jauh dari pemukiman masyarakat sesuai zona yang ditentukan.
Patut diduga wali nagari mendapat gratifikasi untuk kebutuhan pribadinya dengan memperburuk konflik kepentingan dan mengaburkan penegakan hukum.

Penelitian ini menekankan perlunya reformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk mengatasi masalah yg semakin komlik ini dan jika tidak segera ditangani dapat merusak pencemaran lingkungan dan stabilitas sosial di wilayah nagari tersebut.
Red/Team







