Kalsel,, patroli86.com – Sesui jiwa keberanianya Presiden Prabowo yang baru menjabat 2 Bulam ini patut di dukung semua pihak termasuk wakilnya rakyat ( DPR ) kalau ingin terus menghalang halangi Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk sahkan UU perampasan aset baiknya DPR nya bubarkan saja ujar Eka Adi Putra selaku ketua Ormas di Kalimantan Selatan daripada anggaran 9,25 triun untuk orang orang yang ngaku wakil rakyat tapi tidak merakyat untuk program makan gratis saya kira lebih manfaat.

Yang menghambat disahkan UU Perampasan aset oknum oknum tersebut wajib dicurigai melindungi koruptor koruptor,anggaran DPR RI tahun 2025 sebesar Rp 9.250.570.000.000,” yang sudah diketok palu harus sesui dengan kinerja,itu uang rakyat harus dipertanggung jawabkan dihadapan rakyat juga kelak dihadapan Alloh SWT.
Ketua DPRRI Puan Maharani patut dicurigai atas lambanya pengesahan UU tersebut,UU Perampasan Aset adalah suatu pengaturan baru yang memungkinkan dilakukannya pengembalian aset tindak pidana tanpa putusan pengadilan dalam perkara pidana ini sangat membantu memberantas korupsi di Tanah air ini ujar eka adi dengan tegas prolegnas melupakan UU itu ada apa sebenarnya dengan DPR dan Ketua DPR..??
Saya berpandangan jika Norma hukum perampasan aset korupsi merupakan upaya hukum yang paling bersifat strategis,menurut pandangan eka adi apabila ketentuan mengenai sanksi pidana perampasan aset korupsi dapat diterapkan secara efektif, maka upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, akan mencapai hasilnya secara optimal dan maksimal cita cita Presiden Prabowo-Gibran akan terwujud benar benar menjadi Negara yang sejahtera dan menjadikan Indonesia Emas benar benar terwujud.

Menurut Ketua ormas LMP Kalsel ini DPR patut dicurigai dan saya harap KPK,Mabes Polri,Kejaksaan selaku penegak hukum bisa memasuki ruang ruang DPR rakyat bersamamu orang orang itu wakil kami ( Rakyat Indonesia ) institusi tersebut tidak perlu takut untuk memeriksa oknum oknum yang terus menghalangi UU tersebut untuk disahkan sesui cita cita Reformasi.
Bayangkan hampir dua dekade sejak naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) pertama kali disusun pada 2008, akhirnya RUU ini berhasil masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2023 namun mentah lagi di Tahun 2024 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU 31-1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kalau dikuatkan lagi dengan UU Perampasan aset maka KPK TNI dan Polri,Kejaksaan lebih berani karena punya payung hukum yang kuat ujar tokoh ormas Kalsel ini,apa fungsinya RUU PATP bila disahkan tidak hanya mengatur soal kerugian akibat tindak pidana korupsi, melainkan juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi seperti, penghindaran pajak, perdagangan orang, penipuan, penggelapan dan perusakan lingkungan semua bisa dijerat dengan UU tersebut.
Saya berharap DPR benar benar menjadi wakil kami disenayan,bukan hanya santai santai saja,ingat anda anda disumpah diatas kitab kitab suci Alqur”an dan itu akan anda pertanggungkan jawab dihadapanya ( Alloh SWT ) Tuhan yang maha Esa,lihat gaji tunjangan Wakil Rakyat yang dilangsir dari linfobanknews.com Gaji Pokok
Ketua DPR RI: Rp5.040.000 per bulan
Wakil ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Selain gaji pokok, anggota dan ketua DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:
Tunjangan Istri
Ketua DPR: Rp504.000
Wakil Ketua DPR: Rp462.000
Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak
Ketua DPR: Rp201.600
Wakil Ketua DPR: Rp184.800
Anggota DPR: Rp168.000
Tujangan Uang Sidang Sidang/Paket: Rp2.000.000
Tunjangan Jabatan
Ketua DPR: Rp18.900.000
Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090
Tunjangan PPh Pasal 21 : Rp2.699.813
Tunjangan Kehormatan
Ketua DPR: Rp6.690.000
Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif
Ketua DPR: Rp16.468.000
Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua DPR: Rp5.250.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan Anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR
Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
Asisten Anggota: Rp2.250.000.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000A ngaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)Pensiun DPRAnggota merangkap ketua DPR: Rp3.024.000Anggota merangkap wakil ketua DPR: Rp2.772.000
Anggota DPR: Rp2.520.000
Berdasarkan uraian di atas, Anggota DPR dapat menerima minimal Rp50 juta per bulannya. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan jabatan Rp9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp2.600.000, uang sidang/paket Rp2. 000.000 dan lainnya.
Patroli86.com
Wartawan Irul








