
Tanggamus Lampung – patroli86.com – Pembangunan drainase pekon kayu hubi tahun anggaran 2024 yang tak terselesaikan sampai tahun 2025 diduga telah menyalahi aturan yang telah di tentukan,hal ini terpantau oleh awak media senin 03/02/2024.
Tim monitoring kecamatan pugung (Ps) saat di konfirmasi menyatakan bahwa mereka telah meng spj kan, pengerjaan pembangunan drainase di pekon kayu hubi tersebut,dan menyerahkan kepada inspektorat sesuai dengan hasil evaluasi yang mereka dapat di lapangan
Evaluasi tersebut diantaranya seperti volume bangunan,panjang bangunan,sudah sinkron kah atau belum dengan data dari tim monef papar (Ps) selaku pelaksana tim monitoring di lapangan kepada tim investigasi awak media.
Masih dalam penjelasanya, adapun pengerjaan tersebut belum selesai, ada surat perjanjian yang di buat oleh pemerintah pekon dalam hal ini kepala pekon (Br),di dalam perjanjian tertulis bahwa pemerintahan pekon akan menyelesaikan pada bulan maret di tahun 2025,tutur nya.
Tak hanya disitu,tim media pun bergeser ke dinas PMD Kabupaten tanggamus guna mendengarkan penjelasan kepala dinas terkait permasalahan pekon kayu hubi tersebut
Saat di temui di ruang kerja nya Arpin selaku kepala dinas PMD Kabupaten tanggamus menjelaskan kepada awak media bahwa,pembangunan drainase di pekon kayu hubi secara aturan memang sudah salah,infrastuktur seluruh pekon untuk tahun 2024 telah di tetapkan sampai batas 31 desember ucap nya.
Dengan adanya pemberitaan di pekon kayu hubi tersebut kepala dinas PMD Kabupaten tanggamus Arpin akan segera berkordinasi dengan pihak inspektorat untuk membahas tentang laporan SPJ yang telah di serahkan oleh tim monitoring kecamatan pugung beserta pendamping desa.
“Hal ini harus segera di tindak lanjuti sesegera mungkin dan tidak boleh berlarut larut”ujar Arpin kepada tim investigasi media di ruang kerjanya.
Camat pugung Ahmad Yani Halim,Sos.M.M saat di hubungi oleh Arpin selaku kepala dinas PMD melalui via handphone menerangkan bahwa pihak kecamatan telah melaporkan spj tentang pembangunan di pekon kayu hubi berdasarkan hasil tim monef di lapangan ke inspektorat.
Akan tetapi di dalam laporan spj tertera batasan tambahan untuk segera menyelesaikan sesuai perjanjian pihak pkon sampai dengan bulan maret 2025.
“Kami dari pihak kecamatan sudah seringkali mengingatkan bang,bahkan kroscek ke lokasi pun sudah berulang ulang,tapi kepala pekon kayu hubi seperti mengabaikan peringatan kami,untuk kordinasi pun sulit untuk di temui” ujar camat pugung melalui via handphone kepada kepala dinas PMD Kabupaten tanggamus Arpin.
Dengan demikian Arpin membalas komentar camat pugung bahwa, kepala pekon kayu hubi (Br) berati sanggup menerima resiko apabila memang tidak menjalankan kewajibannya dalam merealisasikan dana desa sesuai prosedur dan aturan yang telah di tentukan oleh pemerintah.
Selanjutnya kepala dinas PMD Kabupaten tanggamus akan segera menindak lanjuti ke lapangan, dengan adanya permasalahan mangkraknya realisasi pembangunan drainase di pekon kayu hubi tersebut setelah menerima laporan dari pihak kecamatan pugung tentunya.
Maulani







