
Halmaherah selatan//patroli86.com// – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh oknum Kepala Desa Kubung, yang mengungkapkan dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan desa yang dikelolanya, dan seakan tidak benar dan fitnah belaka. Terkait hal tersebut, Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain, menyatakan bahwa klarifikasi melalui media adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat publik seperti Kepala Desa.
Menurut Harmain, meskipun pernyataan tersebut disampaikan oleh oknum Kepala Desa, pihaknya menegaskan bahwa hal itu tidak akan menggoyahkan komitmennya dalam mengawasi penggunaan anggaran desa di Desa Kubung. DPC GPM, lanjutnya, akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di desa tersebut.
“Kami menyambut baik adanya klarifikasi yang disampaikan melalui media, karena itu merupakan hak setiap warga negara untuk berbicara. Namun, hal ini tidak akan menghentikan upaya kami dalam mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa di Desa Kubung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Harmain.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan polemik ini. DPC GPM berharap agar Inspektorat Daerah segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran desa di Kubung. “Kami mendukung penuh proses audit ini dan berharap jika ditemukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa, Inspektorat segera merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harmain.
Terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa, peraturan yang berlaku di Indonesia memberikan landasan hukum yang jelas untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu peraturan yang mengatur larangan Kepala Desa untuk melakukan tindak pidana korupsi yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 31 ayat (3) UU tersebut dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib mengelola anggaran desa dengan transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan penyalahgunaan anggaran, termasuk pejabat publik seperti Kepala Desa, dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Daerah berperan penting dalam melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan anggaran desa. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Inspektorat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan audit khusus jika terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
Jika dalam audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara, Inspektorat Daerah diwajibkan untuk memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian atau Kejaksaan, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Audit Pemeriksaan Keuangan Negara, yang mewajibkan Inspektorat Daerah untuk segera melaporkan hasil audit kepada pihak berwenang jika ditemukan indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran.
Olehnya itu kami berharap agar proses audit ini berjalan secara transparan dan objektif, sehingga masyarakat Desa Kubung dapat mengetahui hasil yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPC GPM Halsel Secara Institusional berkomitmen untuk terus mengawasi pengelolaan keuangan desa di Halmahera Selatan, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan yang terjadi di Desa Kubung. Pihaknya akan terus mendukung proses hukum dan berharap agar semua pihak yang terlibat dalam polemik ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku demi tercapainya keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Negara.
(Sulfi/patroli86.com).







