
Tebo-jambi Patroli 86 com.senin malam 23 : 30 wibb.
terjadi perampasan mobil Brio milik inisial W Kelurahan wirotho agung.
Kecamatan Rimbo bujang.
Kabupaten Tebo.
Provinsi Jambi.
Senin, 21 April 2025.
24 : 30 wibb.
penagih utang secara paksa di tempat tinggal inisial N.Dengan tiba-tiba empat orang laki-laki mendatangi rumah kontrakan inisial N.meminta kunci dan STNK kendaraan.
dugaan empat orang debt kolektor MERAMPAS mobil seorang wanita janda saat malam hari dikontrakkan.sebelum mobil ditarik paksa debt kolektor sempat meminta bayaran penarikan dengan pemilik mobil sebesar Rp.9 juta.kalau mobilnya tidak jadi dibawa.terangnya.
Alasan dari debt kolektor lesing BAB tersebut.membawa mobil dengan alasan.
atas nama di STNK kendaraan sudah menandatangani surat penyerahan mobil tersebut.
Hari kamis tanggal 24 April 2025.ketua ormas LMPP dan pemilik mobil inisial RW.mendatangi atas nama mobil tersebut..kalau pihak lesing BAB meminta tanda tangan diatas selembar kertas kosong,dan di ” surat serah terima mobil “
Tidak pernah ada menandatangani surat tersebut.
” Tanda tangan dipalsukan oleh debt kolektor lesing BAB ” beda dengan di KTP…terang atas nama angkat kredit inisial D.
mobil Brio inisial W. sudah membayar cicilannya sebanyak 11 bulan.
yang sudah di bayar,
dengan.
DP 60 juta.
Bulanan Rp 3.320.000,.
Jangka waktu kredit 5 tahun.
Atas kejadian tersebut Inisial W pemilik mobil Brio.meminta kepada ketua ormas LMPP dan rekan – rekan media.untuk melaporkan kejadian tersebut kepolsek terdekat.
dampak menunggak buah sawit harga menurun dan lebaran Aidil Fitri.
hingga terjadilah kemacetan pembayaran kredit leasing mobil tersebut.jelasnya.
Pemilik mobil inisial W sempat menghubungi,kantor BAB untuk pelunasan kredit leasing mobil tersebut ke kantor BAB pusat,sudah disetujui dengan nilai Rp.1,08.000.000,00 melalui WhatsApp.
tiba-tiba mobil dijemput paksa oleh empat orang yang tidak dikenal mengaku debt kolektor lesing BAB yang tidak mengenalkan identitas diri dan SK penarikan mobil tersebut.terangnya
ketua ormas LMPP kabupaten Tebo.
bersama rekan-rekan media dan debitur.
mendatangi kantor BAB terdekat, kabupaten Bungo.ingin tau keberadaan mobil tersebut.
Pihak perusahaan BAB.memberikan keterangan kalau mobil tidak berada di kantor BAB tersebut,dan sempat menghubungi kantor cabang provinsi Jambi.
Anis, sebagai pimpinan lesing BAB cabang, mobil juga tidak berada ditempat.terangnya.
Sampai saat ini mobil tersebut belum diketahui dimana keberadaannya.
Salah satu dari empat orang yang mengaku debt kolektor lesing BAB,tersebut.
berasal dari kabupaten Bungo.saat dihubungi oleh debitur dimana keberadaan mobil tersebut malahan meminta debitur untuk kejambi.
kekantor cabang untuk penyelesaian mobil tersebut, tetapi mobil tidak diberitahu dimana keberadaan nya.
Padahal,jika terjadi kredit macet maka perusahaan pembiayaan harus melapor ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia.
“Untuk eksekusi penarikan kendaraan harus ada penetapan dari pengadilan.
para pihak lesing itu harusnya hanya menagih tunggakan kredit, bukan menarik kendaraan yang merupakan jaminan fidusia.
Perampasan kendaraan dapat diartikan sebagai tindakan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, yang melibatkan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil alih kendaraan yang bukan haknya. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) atau Pasal 368 (pemerasan).
Perampasan Kendaraan:
Perampasan kendaraan adalah tindakan mengambil alih kendaraan (seperti sepeda motor atau mobil) secara paksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.terangnya.
Kami dari ormas LMPP ( laskar merah putih perjuangan ).
Mitranya masyarakat dan mitranya pemerintah.
meminta kepada pihak kepolisian Kapolsek Rimbo bujang dan jajaran nya, agar dapat menerima dan memproses laporan dari inisial W.sebagai pemilik mobil tersebut.
Editor ( Jimy)








