
BITUNG – patroli86.com ,, Humas Polres Bitung – Unit Reskrim Polsek Matuari menindak tegas pelaku pesta minuman keras (miras) yang berlangsung hingga subuh dan mengganggu ketentraman masyarakat.
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Tandeki, Lingkungan III, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Pemilik rumah berinisial NP diamankan Tim Patroli Barat di kediamannya pada Minggu (11/5/2025) dini hari dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Matuari.
Kapolsek Matuari, AKP Yusi Kristiani, S.E., menjelaskan bahwa pesta miras tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar, terutama karena kebisingan akibat suara pengeras suara yang diputar dengan volume tinggi.
“Pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, Tim Patroli Barat yang dipimpin oleh IPTU Sudarmono menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pesta miras dan suara musik keras dari salah satu rumah warga di Kelurahan Tandeki. Kondisi ini membuat warga sekitar terganggu dan sulit beristirahat,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Tim Patroli Barat segera menuju lokasi kejadian dan mendapati bahwa benar sedang berlangsung pesta miras yang melibatkan beberapa orang. Tim kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan membawa pemilik rumah ke Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut.
“Pemilik rumah telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 503 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolsek.
Polsek Matuari mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan, khususnya pada malam hari. Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis : Tampilang








