
Alahan panjang
Patroli86.com
Diduga akibat tekanan dan masalah pribadi, tindakan Ketua Pengelola Pasar Sayur sekaligus Ketua badan Pengelola Parkir terminal terpadu Alahan Panjang berinisial “bdy” yang baru kemaren Selasa 22-07-2025 dilaporkan pedagang ke Kejaksaan Negri Solok Cabang Alahan Panjang atas dugaan Pungutan liar
Yang menurut Undang – undang melanggar pasal 368 KUHP ,( Tentang pungutan liar )yang nilai nya mencapai jutaan rupiah kepada para pedagang yang mengunakan Mobil di pasar sayur, ketika Tim patroli86 mengklarifikasi ke pedagang yang namanya tidak mau di sebutkan, mereka mengatakan memiliki bukti berupa rekaman suara dan kwitansi tanpa stempel Yang sah,
Mereka mengatakan kepada Tim, kalau mereka juga ada yang di ancam, ” jika tidak membayar, silahkan keluar dari pasar ini.
Seharusnya, jika aturan pasar memang seperti itu, kami siap untuk mematuhi, dan juga seharusnya dari awal memberi surat pemberitahuan kepada kami ” ujar pedagang.
Dan pada hari ini Rabu 22-07-2025 Lagi-lagi Bdy sebagai ketua pengelola parkir Bikin ulah di terminal terpadu Alahan panjang dengan mengusir kendaraan xpdc yang parkir menunggu Muatan di terminal terpadu yang berfungsi untuk sebagai pesat kegiatan transportasi yang efisien, nyaman dan terintegrasi, yang mendukung mobilitas masyarakat dan arus barang
Padahal setiap mobil yang parkir di dalam terminal juga membayarkan kewajibannya kepada pengelola parkir yang di tugaskan oleh Bdy tanpa SK yang jelas, tanda pengenal dan juga tanpa ada karcis sebagai bukti pembayaran
Makanya terminal di pakai untuk tempat parkir oleh XPDC karena terminal juga kosong dan berdampingan dengan pasar sayur Agro Pertanian Alahan Panjang
Dan selama ini tidak ada masalah baik dengan masyarakat maupun Dinas Perhubungan, dan pemakaian terminal untuk standbye nya mobil XPDC ini juga sudah di Ketahui Kadis Perhubungan Bapak M. Joni dan Beberapa Petinggi Pemda juga pemerintah Nagari Alahan Panjang
Hal ini sudah keterlaluan menurut pengelola Ekspedisi MH sebagai ketua pengelola angkutan barang, karena hasil pertanian masyarakat Nagari Alahan panjang dan sekitarnya yang di bawa ke berbagai provinsi bisa dengan mudah mendapatkan akses
Jika aksi premanisme seperti ini di biarkan, maka akan berdampak kepada kepentingan masyarakat banyak. Dan di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak dan memproses secara Hukum dan undang- undang yang berlaku.
Dan kepada Kepala Dinas Perhubungan diharapkan untuk mencabut SK Pengelola parkir yang saat ini di kelola oleh Bdy yang di kenal Arogan dan sering berbuat tak wajar, baik di pasar maupun di terminal, dan masyarakat berharap kepada Pemerintah Daerah kabupaten Solok untuk Memberhentikan saudara Bdy sebagai Ketua Pengelola Pasar sayur dan Pengelolaan parkir
Sedapat mungkin Terminal terpadu Alahan panjang dikelola Langsung oleh Dinas Perhubungan
Agar tidak lagi terjadi kesewenangan oleh oknum dan orang – orang tertentu
Karena Keberadaan Terminal Terpadu dan Pasar Agro merupakan Penunjang Pendapatan Daerah dan Nagari jika ini di kelola dengan benar
Tim Patroli86









