Zubair Ketua Tim Penyusun RAD P3AKS.

Sulteng,, patroli86.com ,, Sulawesi Tengah adalah sebuah provinsi di pulau Sulawesi yang secara statistic prespektif kerusuhan adalah daerah yang sangat rawan terjadinya konflik social hal ini dibuktikan dengan terjadinya beberapa kerusuhan yang berimplikasi pada perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah konflik
Konflik sosial adalah suatu peristiwa sosial yang mana orang perorangan atau kelompok berusaha memenuhi tujuannya dengan menentang pihak lawan yang disertai ancaman atau kekerasan. Suatu kebijakan strategi antisipasi awal (Pre- emptive strategy) dalam penyelesaian konflik sosial yang ada pada masyarakat. Alasan yang paling mendasar mengapa antisipasi awal konflik sosial perlu dilakukan dan diwaspadai adalah perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat baik Secara sosial, ekonomi, politik dan budaya. Yang mana masalah konflik sosial ini bisa menjadi isu krisis.
Hal ini juga sejalan dengan teori konflik sosial dari Karl Marx yang menyatakan bahwa terjadinya suatu konflik sosial diakibatkan karena masyarakat disatukan dengan paksaan maksudnya keteraturan yang terjadi di masyarakat disatukan dengan adanya paksaan ( Koersif) yang mana masalah konflik sosial adalah sesuatu yang perlu terjadi karena merupakan sebab terjadinya suatu perubahan sosial dalam masyarakat.
Dimana teori perubahan sosial juga memandang bahwa masalah yang terjadi di dalam masyarakat akan berdampak pada perubahan sosial dalam masyarakat, sama halnya dengan adanya suatu perusahaan yang mana kehadiran perusahaan membuat perubahan perubahan sosial akan terjadi dalam masyarakat komunitas lingkungan dan berakibat terjadinya proses penyesuaian nilai-nilai sosial yang membawa perubahan serta gejala- gejala sosial yang ada pada masyarakat, seperti terjadinya pergeseran nilai, norma, pranata sosial pada semua aspek yang dihasilkan dari interaksi antar manusia. Pergeseran nilai ini membuat tingkat kesenjangan yang tinggi dalam perekonomian masyarakat sehingga lapangan pekerjaan dijadikan bentuk persaingan antar masyarakat termasuk didalamnya faktor
kemiskinan, pengangguran Pemuda desa, maupun kecemburuan sosial, dan timbulnya konflik antar masyarakat serta masalah sosial lainnya. Karena lahan yang dulunya menjadi tempat untuk kelangsungan hidup mereka kini dijadikan tempat pengoperasian perusahaan. Sehingga antara komunitas masyarakat yang sebelumnya menjalin hubungan yang harmonis kini berubah menjadi masyarakat kurang harmonis.
Jika kita flashback ke konflik Poso terjadinya bersamaan dengan jatuhnya pemerintahan presiden Soeharto di tahun 1998 yang menyebabkan terjadinya perubahan pola pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi kekuasaan.
Konflik Poso ini berdampak sangat merugikan ditatanan bidang, politik, ekonomi dan sosial budaya serta meninggalkan beban trauma psikologis terutama pada anak anak dan perempuan yang mengalami trauma kekerasan atau pelecehan ketika kerusuhan terjadi. Konflik yang terjadi di Poso mengingatkan bahwa semboyan Bhinneka Tunggal Ika, sesungguhnya masih Suatu cita cita yang harus diperjuangkan untuk menjaga persatuan nasional. Salah satu upaya perdamaian yang paling berarti dan berpengaruh adalah Deklarasi Damai malino pada Desember 2001. Komitmen Indonesia dalam mengadopsi agenda Perempuan, perdamaian dan keamanan diwujudkan melalui peraturan Presiden No. 18 tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial (P3AKS) Perpres P3AKS ini melaksanakan amanat dalam UU No.7 tahun 2012 tentang penanggulangan konflik sosial. Adopsi ini dilakukan dengan mempertimbangkan konteks Indonesia yang memiliki tipologi konflik yang beragam, terutama terkait konflik komunal. Implementasi P3AKS kemudian diatur dalam peraturan menteri koordinator Bidang kesejahteraan rakyat ( Permenko kesra) No. 7 tahun 2014 tentang kelompok kerja P3AKS, dan Permenko Kesra No. 8 tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam konflik sosial ( RAN P3AKS) 2014-2019 ( periode I).
Dengan adanya pergantian nomentklatur dimana kemenko kesra dihapus, dan keberadaan RAN P3AKS ini menjadi tanggung jawab Kemenko pembangunan manusia dan kebudayaan ( Kemenko PMK), maka diterbitkan peraturan Menteri Koordinasi bidang pembangunan manusia dan kebudayaan ( Permenko PMK) No. 2 tahun 2019 tentang kelompok kerja P3AKS.
Setelah periode RAN P3AKS pertama berakhir, Kemenko PMK mengesahkan permenko PMK No. 5 tahun 2021 tentang RAN P3AKS 2020-2025 ( periode II). Ran P3AKS terdiri dari 3 ( tiga) bidang utama yang meliputi bidang pencegahan, bidang penanganan serta bidang pemberdayaan dan partisipasi. RAN P3AKS merupakan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengadaptasi Resolusi 1325 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2000 oleh Dewan keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang perempuan, perdamaian dan keamanan ( Women, peace and Security/WPS) untuk menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam pencegahan dan penyelesaian konflik, negosiasi perdamaian, pembangunan dan pemeliharaan perdamaian, respon kemanusiaan dan dalam rekonstruksi pasca- konflik. Resolusi DK PBB 1325 juga menekankan pentingnya partisipasi setara dan keterlibatan penuh dalam semua upaya pemeliharaan dan peningkatan perdamaian dan keamanan.
Hal ini karena di setiap kejadian pertikaian bersenjata di banyak negara, perempuan mengalami dampak berlipat ganda dari pada laki laki. Perempuan tidak dilibatkan dalam meja perundingan damai dan menjadi target perang, baik target langsung maupun target antara, juga tingginya kasus kekerasan berbasis gender pada wilayah konflik.
Di sisi lain, banyak perempuan yang melakukan upaya resolusi konflik dan pembangunan perdamaian namun sedikit yang direkognisi. Keberadaan RAD P3AKS diharapkan mampu merekognisi dan mengakui kepemimpinan perempuan dalam pencegahan dan resolusi konflik, memastikan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam situasi konflik, penanganan konflik yang responsif gender, serta memperkuat partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan dan upaya pembangunan perdamaian. sesuai amanat penanganan konflik social dalam peraturan presiden Nomor 18 tahun 2018 tentang perlindungan perempuan dan anak dalam konflik sosial. Perpres tersebut sebagai dasar pemerintah pusat dan daerah melindungi perempuan dan anak berbasis gender di wilayah konflik, dan juga memfasilitasi peningkatan kapasitas dan perempuan dan anak dalam upaya pencegahan konflik kekerasan dan membangun perdamaian” yang menjadi alasan mengapa RAD P3AKS ini hendaknya segera diselesaikan dan terimplementasi,
Hard





