
Halmahera Selatan // patroli86.com// – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan diminta untuk segera menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan penghadangan dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat melakukan peliputan di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat. Lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi (policeline) oleh pihak berwenang.
Laporan itu telah disampaikan ke Polres Halsel melalui dua Surat Tanda Terima Laporan (STPL), masing-masing bernomor STPL/518/VIII/2025/SPKT dan STPL/519/VIII/2025/SPKT, tertanggal 14 Agustus 2025.
Dalam laporan disebutkan, beberapa wartawan mendapat intimidasi hingga tidak dapat melaksanakan tugas peliputan. Para terlapor yang berjumlah tujuh orang diduga melakukan provokasi, penghinaan, serta menghadang jalannya liputan terkait aktivitas pertambangan yang menggunakan tromol, rendaman, tong, bahan kimia berbahaya (sianida dan karbon), serta solar bersubsidi dalam jumlah besar tanpa izin resmi.
Ketua Bidang Orientasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan, Sukandi yang akrab disapa Kandi, menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh mengabaikan laporan tersebut.
,“Jika kasus ini diabaikan, tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa menimpa aparat kepolisian sendiri saat menjalankan tugas di lapangan,” ujar Kandi.
Ia juga menegaskan, status wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tidak bisa dijadikan alasan untuk membenarkan intimidasi ataupun menghalangi liputan.
,“UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) jelas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Jadi tidak boleh ada alasan untuk mendiamkan kasus seperti ini,” tegasnya.
Kandi menambahkan, kasus intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sepele. Ia menyinggung pengalaman serupa yang pernah dialami anggota Polres Halsel ketika menjalankan tugas dan menjadi korban pengeroyokan.
,“Atas nama DPD SWI, kami meminta Polres Halsel untuk benar-benar mengusut tuntas laporan ini. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi, baik terhadap rekan-rekan media maupun aparat kepolisian yang sedang bertugas,” pungkasnya.
(Tim Red)








