
Padang,,Patroli86.com,, Sudah sulitnya mencari tuna di Perairan Perikanan Samudra Bungus Sumatera Barat maka, i para Nelayan kapal tonda dipersulit lagi dengan aturan dan birokrasi yang tidak jelas berbelit belit yang dilakukan oleh pihak Dirjen Perikanan Pelabuhan Samudra Bungus, yang mana para nelayan tangkap ikan tuna dipaksa diwajibkan untuk mencapai target penghasilan ikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan setiap penerbitan surat perintah berlayar (SPB) kalau para nelayan tidak dapat memenuhi atau mencapai target yang telah ditentukan tersebut, maka pihak nelayan tidak ada alasan untuk menolak untuk mendapat sangsi atau denda
Di samping itu semua para nelayan kapal tonda penghasil tuna Dipelabuhan PPS Bungus yang dibalut aturan aturan yang tidak jelas, sangat meresahkan para nelayan, kemudian akibat dampak yang ditimbulkan adanya penerapan Peraturan Zona Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan.
Keluhan ini disampaikan oleh beberapa Nakhoda kapal tonda dan para nelayan lainnya yang ketiban aturan tak jelas dan merugikan kepada Media Krimsus disela sela mereka sedang beristirahat.
Mereka mengatakan, bahwa hasil tangkapan tiap satu kali melaui rata 500 Kg sampai 700 Kg bahkan banyak berkurang, dan hasil tangkapan ini jelas tidak memberikan nilai pendapatan ekonomi bagi para ABK Kapal dan hasil tangkapan tuna ini juga jelas tidak memenuhi kebutuhan hidup perekonomian dalam rumah tangga kami layak
Dan dari hasil tangkapan ikan oleh para nelayan adalagi pengenaan Pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib untuk dikeluarkan dengan cara penghitungan jumlah berat ikan yang dihasilkan ketika disaat melakukan pembongkaran dipelabuhan PPS Bungus kota Padang Sumatera Barat.
Dalam hal ini tentunya harapan para nelayan penghasil ikan Tuna kepada Pemerintah Pusat yang terkait terutama kepada Bapak RI 1 (Presiden) agar segera melakukan Evaluasi pada aturan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan, karena para Nelayan Di Sumatera Barat sangat tertekan merasakan dampak dari aturan tersebut
Yaitu pada hasil tangkap ikan mereka para nelayan terus mengalami penurunan. Dan ditambah lagi dengan adanya aturan tidak efektif yang diterapkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia yang katanya untuk Pertumbuhan peningkatan perekonomian masyarakat Nelayan tapi nyatanya hanya isapan jempol yang penuh kebohongan saja.
Tim








