
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan menindak sebanyak 4.858 pelanggaran lalu lintas sejak Januari hingga pelaksanaan Operasi Patuh Kie Raha 2025.
Kasat Lantas Polres Halsel, AKP Adil, menyebut ribuan pelanggaran tersebut terdiri dari 2.097 teguran lisan, 1.887 teguran tertulis, serta 874 tilang.
“Data kami menunjukkan total pelanggaran mencapai 4.858 kasus, terhitung dari Januari hingga Agustus 2025,” jelas AKP Adil, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan, tingginya angka pelanggaran ini menjadi bukti bahwa kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih tergolong rendah. Banyak pengendara, kata dia, belum disiplin dalam menggunakan helm, membawa kelengkapan berkendara, maupun mematuhi rambu lalu lintas.
“Pada prinsipnya, kesadaran masyarakat Halsel untuk mematuhi aturan masih minim. Padahal, tertib lalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
AKP Adil menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa aturan dibuat untuk melindungi, bukan membatasi. Taatlah demi keselamatan bersama,” imbaunya.
Polres Halmahera Selatan berkomitmen terus menertibkan pelanggaran serta meningkatkan kegiatan sosialisasi, agar budaya disiplin di jalan raya benar-benar terbangun di tengah masyarakat.
(Tim Red)








