
JAKARTA — Patroli86.com, — Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, dalam insiden kerusuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, kini menyeret tujuh personel Brigade Mobil (Brimob) ke meja etik. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri resmi menetapkan mereka sebagai pelanggar kode etik kepolisian.
Insiden memilukan itu terjadi saat kendaraan taktis Barakuda milik Brimob menerobos kerumunan massa, mengakibatkan Affan terlindas dan mengalami luka fatal. Ia sempat mendapat perawatan di RSCM, namun nyawanya tak tertolong. Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Karet Bivak.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa hasil pemeriksaan awal mengonfirmasi pelanggaran etik oleh ketujuh anggota.
Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Ketujuh personel yang kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari di Divisi Propam adalah:
- Bripka R (pengemudi),
- Kompol C (penumpang depan),
- Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y (penumpang belakang).
Langkah Patsus ini, menurut Abdul Karim, bertujuan memberi ruang bagi penyidik untuk mendalami kasus secara intensif. Proses klarifikasi terhadap para terduga dan saksi mata masih berlangsung, dan keputusan etik akan dijatuhkan setelah seluruh tahapan rampung. ( Tim/red)







