
Halmahera Selatan //patroli86.com// – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan mengecam keras langkah Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, yang kembali melantik empat Kepala Desa. Pelantikan ini dinilai sarat pelanggaran hukum, cacat prosedur, dan berpotensi menjadi maladministrasi serius dalam tata kelola pemerintahan desa,pada Minggu/31/8/2025
Menurut DPC GPM Halsel, Harmain Rusli kepada media ini pelantikan ulang tersebut tidak sah secara hukum karena:
Tidak melalui pemilihan ulang sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tidak ada usulan resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana diwajibkan Pasal 38 dan 39 UU Desa.
Diduga masih menggunakan SK Nomor 131 yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
,“Setelah SK lama dinyatakan batal demi hukum, prosedur yang sah adalah menggelar pemilihan ulang. Fakta bahwa Bupati langsung melakukan pelantikan tanpa mekanisme itu adalah bentuk pelanggaran aturan yang terang-benderang,” tegas Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli.
Harmain menambahkan, absennya usulan resmi dari BPD semakin mempertegas bahwa keputusan tersebut cacat hukum. “Usulan BPD adalah syarat administratif mutlak. Tanpa itu, pelantikan hanya keputusan sepihak yang kehilangan legitimasi hukum,” ujarnya.
DPC GPM Halsel menyebut tindakan Bupati melantik kembali empat Kepala Desa tersebut sama saja dengan melawan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. “SK lama sudah batal, nama-nama yang tercantum juga telah dibatalkan. Jika Bupati tetap memaksakan pelantikan, maka itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak wibawa putusan pengadilan,” kata Harmain.
Lebih jauh, GPM Halsel menilai kebijakan ini berpotensi membuka ruang maladministrasi dan menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Halmahera Selatan.
Atas dasar itu, DPC GPM Halsel mendesak:
- Bupati Halmahera Selatan untuk segera menghentikan praktik melawan hukum dan menempuh mekanisme yang benar sesuai peraturan perundang-undangan.
- DPRD Halmahera Selatan agar menggunakan hak interpelasi atau angket untuk mengusut kebijakan pelantikan tersebut.
- Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Malut, serta aparat penegak hukum agar turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan hukum.
,“Jika langkah ini dibiarkan, maka masyarakat desa yang akan menanggung akibatnya. GPM Halsel tidak akan tinggal diam dan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tutup Harmain.
(Tim Red)









