
Patroli86.com- Alih-alih dilindungi, jurnalis justru kembali menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa di berbagai daerah sepanjang 25–31 Agustus 2025. Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menegaskan, peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari tren berbahaya pembungkaman kebebasan pers di Indonesia.
Kronologi Kekerasan
Dalam sepekan terakhir, sedikitnya lima kasus menimpa pekerja media
Jurnalis Tempo dan ANTARA dipukul di sekitar Mako Brimob.
Jurnalis Jurnas.com diintimidasi aparat di kawasan Gedung DPR RI.
Dua jurnalis di Bali mengalami intimidasi serupa.
Jurnalis TV One ditangkap dan dipukuli.
Jurnalis pers mahasiswa disiram air keras.
Kesaksian jurnalis di lapangan
“Gas air mata tepat di depan mata saya, sesak dan menangis, padahal kami hanya berjuang mencari informasi,” tutur Olivia, jurnalis lapangan.
Sementara Chesa, jurnalis lain, menambahkan: “Orang bilang kami tidak meliput itu salah. Saya bahkan kena lemparan batu dan gas air mata. Pedih, tapi tetap harus lari menyelamatkan diri.”
Kesaksian lain datang dari Bayu, jurnalis ANTARA “Tongkat polisi diarahkan ke muka saya, saya tangkis dengan lensa kamera. Padahal kami sudah di posisi aman, tapi tetap diusir. Bagaimana sebenarnya aparat menentukan ‘zona aman’ bagi pers?”
AJI 60 Kasus Kekerasan Sepanjang 2025
Data AJI menunjukkan, sejak Januari hingga Agustus 2025, ada 60 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya beragam, mulai dari teror, intimidasi, serangan fisik, hingga serangan digital.
Menurut Ignatius Haryanto, Majelis Etik AJI Jakarta, persoalan ini bukan sekadar insiden sporadis.
“Tidak pernah ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani serius. Gambaran besarnya ini jelas mengarah pada pembungkaman dan penyensoran,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah justru mengklaim kebebasan pers tetap terjamin. Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyatakan
“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pers dijamin, tidak ada sensor atau pembredelan.” sumber kompas
Pernyataan ini jelas berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Jika pers benar-benar merdeka, mengapa jurnalis masih dikejar, dipukul, bahkan diserang dengan air keras?
Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan ancaman serius bagi hak publik atas informasi. Tanpa jurnalis yang bebas bekerja, ruang demokrasi ikut tercekik. Aparat negara seharusnya menjadi pelindung, bukan pelaku.
Jika kekerasan ini dibiarkan, kebebasan pers yang dijamin konstitusi hanya akan tinggal slogan kosong. Pemerintah wajib membuktikan ucapannya dengan tindakan nyata menghentikan impunitas, menghukum pelaku, dan melindungi jurnalis di lapangan.








