
Patroli86.com, Banjarmasin, 6 September2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah PT Asa Baru Lestari (ABL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Kali ini, terdakwa RA membeberkan fakta baru yang mengarah langsung ke lingkaran kekuasaan Kabupaten Balangan.
Dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim, RA mengungkap adanya pertemuan penting pada tahun 2021, yang seorang tokoh berpengaruh di Balangan. Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh AH, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Balangan.
“Saya, AH, dan MR bertemu. dan dibahas arah politik dan rencana pengelolaan PT ABL. Itu bukan pertemuan biasa—itu pertemuan strategis,” ungkap RA.
RA menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut, dirinya diminta secara langsung oleh AH untuk bersedia menjadi Direktur Utama PT ABL. Permintaan itu, menurut RA, bukan berdasarkan pertimbangan profesional, melainkan karena kedekatan personal dan kepentingan politik.
“Saya sempat menolak dua kali. Tapi setelah pertemuan saat itu, saya akhirnya bersedia. Itu bukan keputusan bisnis, itu keputusan karena tekanan dan loyalitas,” tegas RA.
Kesaksian RA membuka dugaan bahwa pengangkatan jabatan strategis di Perusda PT ABL dilakukan melalui jalur informal dan penuh muatan politis. Ia juga mengungkap bahwa tidak ada kontrak kerja resmi maupun keterlibatan dalam akta pendirian perusahaan—semua dikendalikan oleh Pemkab Balangan sebagai pemegang saham tunggal.
Lebih jauh, RA menyebut adanya permintaan dana Rp.2,6 miliar yang disampaikan melalui Komisaris PT ABL, yakni Sekda Balangan. Dana tersebut disiapkan oleh bagian keuangan perusahaan dan diduga mengalir ke sejumlah entitas yang disebut-sebut sebagai mitra strategis PT ABL.
Kuasa hukum RA, Ernawati, S.H., M.H., menyoroti kejanggalan dalam aliran dana dan struktur pengambilan keputusan. Ia menyebut bahwa pada Desember 2022 dan Februari 2023, masing-masing Rp.10 miliar disuntikkan ke PT ABL oleh Pemkab tanpa RUPS dan tanpa laporan pertanggungjawaban yang sah.
“ni bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah pola kekuasaan yang terstruktur dan harus dibongkar,” tegas Ernawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa perkara ini masih berpotensi berkembang, dengan peluang penetapan tersangka baru yang terbuka lebar. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








