
Tebo,, patroli86.com ,, Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, Kecamatan . Tebo ulu Kabupaten Tebo propinsi Jambi,diduga melakukan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah warga melaporkan bahwa mereka yang seharusnya berhak menerima bantuan dari program dana desa tidak mendapatkan haknya.
Menurut keterangan dari beberapa warga, penyaluran dana desa dinilai tidak transparan dan tidak merata. Beberapa nama penerima bantuan terindikasi fiktif, sementara warga yang secara ekonomi layak menerima bantuan justru tidak mendapatkan bagian.
Kami merasa dizalimi kata salah satu masarakat,yg tidak di sebut nama nya, tetangga yang hidupnya lebih mampu tapi dapat bantuan, sedangkan kami yang susah malah tidak, ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan aktivis impestigasi patroli 86 mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi ini.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun Kades Pulau Jelmu belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Dugaan penyimpangan dana desa merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan di tingkat desa. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adi.
Red/ tiem








