
Halmahera Selatan // patroli86.com // – Polemik Pelantikan Kades: Pejabat Pemkab Dinilai Sesatkan Publik dan Tantang Supremasi Hukum
Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai kritik. Pernyataan Kabag Hukum Setda Halsel, Yusran Uamakamea, dan Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab S.H., M.H., kini dinilai tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai logika hukum tata usaha negara serta meruntuhkan wibawa putusan pengadilan.
Yusran Uamakamea beralasan pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Bassam Kasuba “sah” karena mereka pemenang di tingkat desa meski kalah dalam sengketa di PTUN Ambon. Ia bahkan menyebut putusan PTUN hanya menyasar aspek administratif, bukan fakta lapangan.
Padahal, menurut pakar hukum, putusan PTUN bukan sekadar rekomendasi. Begitu inkrah, ia bersifat final, mengikat, dan wajib dijalankan tanpa tafsir subjektif, apalagi penolakan terselubung dengan alasan “fakta di desa”.
Kepala Dinas DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, juga memperkuat narasi itu. Ia menyebut amar putusan PTUN tidak secara eksplisit memerintahkan pelantikan pihak penggugat sehingga Bupati berhak menggunakan diskresi untuk melantik pihak lain. “Bupati adalah pejabat TUN, sehingga keputusan yang diambil sudah melalui pertimbangan hukum,” ujarnya.
Pandangan ini langsung dibantah praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H. Menurutnya, diskresi tidak bisa digunakan untuk menghindari amar putusan pengadilan. “Dalam sistem hukum Indonesia, putusan PTUN yang sudah inkrah bersifat final dan mengikat. Mengabaikan putusan justru masuk kategori perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad),” tegas Bambang.
Lebih jauh, Bambang menuding sikap Kabag Hukum gegabah dan berpotensi menjerumuskan Bupati. “Coba kalau jadi Kabag Hukum, pelajari dulu amar putusan dan pahami dengan baik. Ini soal hukum, bukan soal selera,” ucapnya.
Alih-alih memberi nasihat hukum yang menuntun Bupati pada kepatuhan hukum, kedua pejabat itu justru dinilai melegitimasi tindakan yang nyata-nyata melanggar putusan pengadilan. Cara pandang ini, kata Bambang, berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. “Jika diskresi dijadikan tameng untuk membangkang putusan pengadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala desa, tapi martabat hukum, kepastian hukum, dan supremasi peradilan di Halmahera Selatan.”
Polemik ini menegaskan krisis kepatuhan hukum di tingkat pemerintah daerah. Di saat publik menuntut transparansi dan supremasi hukum, justru pejabat teknis pemerintahan dinilai menjadi “benteng” pembenaran kebijakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan.
(Tim Red)








