
Tangerang Selatan, Patroli86.com – Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, hukum pajak di Indonesia masih menghadapi tantangan serius terkait keadilan dan efektivitas penegakan hukum.
Pandangan ini disampaikan oleh Yayan Andesta, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Semester 6, yang menyoroti pentingnya reformasi hukum pajak agar lebih adil dan mampu menjawab tantangan zaman. Pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini meliputi masyarakat sebagai wajib pajak, pemerintah sebagai pengelola pajak, serta lembaga penegak hukum sebagai pengawas kepatuhan.
Permasalahan hukum pajak ini terjadi di Indonesia, dalam sistem hukum perpajakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta regulasi turunannya.
Isu ini semakin mengemuka di era modern, seiring dengan berkembangnya teknologi digital yang memunculkan transaksi lintas negara. Tanpa regulasi yang adaptif, potensi penerimaan pajak dari sektor digital berisiko hilang.
Keadilan pajak masih menjadi persoalan karena masyarakat kelas menengah ke bawah relatif lebih patuh membayar pajak, sementara kalangan berpenghasilan tinggi sering memanfaatkan celah hukum untuk menghindari kewajiban. Selain itu, lemahnya pengawasan, praktik korupsi, dan kurangnya transparansi dalam sistem perpajakan menambah beban persoalan.
Menurut Yayan Andesta, solusi atas persoalan ini adalah reformasi hukum pajak yang menekankan pada keadilan sosial dan kepastian hukum. Upaya itu dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi dan pengawasan, membangun sistem perpajakan digital yang transparan dan akuntabel, serta meningkatkan literasi hukum pajak bagi masyarakat agar tumbuh kesadaran bersama tentang pentingnya pajak.
Yayan Andesta menegaskan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan bentuk partisipasi warga negara dalam membangun bangsa. Agar kepercayaan masyarakat terhadap pajak meningkat, negara wajib menjamin adanya keadilan dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan perpajakan. Dengan begitu, pajak benar-benar menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Penulis: Yayan Andesta









