
Halmahera Selatan // patroli86.com// l – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan terus menuai reaksi keras. Kali ini, Dewan Penasehat Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (DP PHAI) Cabang Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun, secara terbuka mendesak Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mencopot atau mengevaluasi pejabat-pejabat kunci yang dianggap memberikan nasihat hukum keliru.
Soadri menyebut empat pejabat strategis yang perlu mendapat sorotan serius yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Safiun Radjulan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) M. Zaki Wahab, Kepala Inspektorat Ilham Abubakar, dan Kepala Bagian Hukum Yuslan Umakamea.
Menurutnya, mereka diduga kuat menjadi pihak yang memberi pertimbangan hingga Bupati berani melantik empat kepala desa meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah membatalkan SK pengangkatan tersebut.
,“Sengketa tata usaha negara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 116 serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Tidak ada alasan untuk mengabaikan putusan pengadilan,” tegas Soadri, Jumat 19/9/2025.
Ia menilai langkah Bupati melanjutkan pelantikan empat kepala desa tanpa mekanisme hukum yang sah adalah bentuk pembangkangan terhadap keputusan pengadilan. Tindakan itu sekaligus memperlihatkan lemahnya tata kelola hukum dan administrasi di lingkungan Pemda Halsel.
,“Pejabat yang memberi advis keliru seperti ini seharusnya dievaluasi atau bahkan dicopot agar tidak terus mencoreng nama baik pemerintah daerah,” ujarnya tajam.
Soadri menegaskan, pembiaran atas praktik semacam ini berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tingkat desa dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
,“Dengan evaluasi menyeluruh, Bupati bisa memperbaiki citra Pemda sekaligus menunjukkan komitmen pada hukum dan kepastian administrasi pemerintahan,” pungkasnya.
(Tim Red)







