
Halmahera Selatan // patroli86.com// –
Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Halmahera Selatan bersama Perhimpunan Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) dan Barisan Aksi Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Senin (22/9/2025) berlangsung panas. Dalam forum tersebut, kedua organisasi menyampaikan tuntutan strategis terkait sejumlah persoalan daerah yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.
Namun jalannya RDP justru memicu kekecewaan. Komisi I DPRD Halsel dinilai tidak mampu memberikan jawaban maupun solusi konkret atas berbagai tuntutan yang diajukan, sehingga PHAI dan BARAH mendesak agar rapat lintas komisi segera dilaksanakan.
PHAI menilai pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan bermasalah karena diduga tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Proses pelantikan tersebut juga dianggap tidak transparan, tidak akuntabel, dan berpotensi menimbulkan keresahan serta konflik horizontal di tengah masyarakat. Karena itu, PHAI secara resmi meminta DPRD menggelar rapat lintas komisi bersama Bupati dan instansi terkait untuk mencari solusi yang adil dan sesuai hukum.
Kekecewaan itu membuat PHAI dan BARAH mencabut surat tuntutan yang sebelumnya telah diserahkan, sekaligus menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa hanya ditangani oleh satu komisi saja.
Ketua PHAI, Safri Nyong, SH, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum bila DPRD mengabaikan aspirasi masyarakat.
,“Kami tidak main-main. Jika DPRD tidak menindaklanjuti desakan ini, kami akan menempuh langkah hukum dan tindakan konstitusional sesuai aturan yang berlaku. Pelantikan yang cacat prosedur harus dikoreksi, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tegasnya.
Presiden BARAH, Adi Ngelo, juga mengingatkan dampak serius bagi tatanan publik.
,“Ini menyangkut tatanan publik. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan daerah. Karena itu, BARAH tidak hanya mendesak rapat lintas komisi, tetapi juga akan mengawal persoalan ini melalui gerakan aksi demonstrasi di DPRD maupun kantor Bupati,” ujarnya.
Koordinator BARAH, M. Ikbal Kadoya, bahkan mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelantikan tersebut.
,“Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, maka langkah pemakzulan Bupati harus menjadi opsi serius yang ditempuh DPRD,” tegasnya.
PHAI dan BARAH memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan berpihak pada masyarakat.
(Tim Red)








